Makalah Tentang Sangsi Bagi Orang Yang Melalaikan Sholat
Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh
kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum
muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.
Tidaklah hal ini terjadi kecuali karena telah semakin jauhnya ummat Islam
dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama. Padahal
seluruh ulama telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan
bahaya yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “(Ulama) kaum muslimin tidak
berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk
dosa besar. Dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh jiwa, dosa
mengambil harta orang (tanpa alasan yang benar), juga lebih besar dari dosa
zina, pencurian dan minum khamar. Meninggalkan sholat juga mengundang
hukuman dan kemarahan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.”
(Kitabus Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 29)
Sesungguhnya fenomena kaum yang melalaikan sholat ini telah diperingatkan
Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا
الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka
kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
Makna menyia-nyiakan sholat dalam ayat ini bukanlah meninggalkan sholat
sama sekali, sebab meninggalkan sholat lebih besar bahayanya, yaitu
kekafiran (sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala). Akan
tetapi makna menyia-nyiakan shalat -sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma- hanyalah sekedar menyia-nyiakan waktunya (lihat
Syarhul Kabair lidz-Dzahabi, hal. 27).
Juga dalam firman-Nya:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang
yang lalai dari sholatnya.
” (Al-Ma’un: 4-5)
Demikian pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang
meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya dari
yang semestinya.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Termasuk dalam kategori
melalaikan sholat) apakah melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka
selalu mengakhirkan waktu sholat atau kebanyakan waktunya. Ataukah
melalaikannya dari pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi
rukun-rukun sholat dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan
(oleh Allah Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan
mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua bentuk
pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk pelalaian
tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini. Dan
barangsiapa yang melakukan semua bentuknya maka sempurnalah bagian ancaman
terhadapnya dan lengkaplah pula sifat munafik ‘amaly dalam dirinya,
sebagaimana dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:
تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، يجلس يَرْقُب الشمس،
حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا
“Itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya
munafik, yaitu dia (hanya) duduk memperhatikan matahari, sampai ketika
matahari berada pada kedua tanduk setan (hampir terbenam) lalu dia
bangkit dan mematuk sebanyak empat (raka’at) tanpa mengingat Allah
dalam sholatnya itu kecuali sedikit’” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493)
Oleh karenanya, wajib atas setiap muslim untuk menasihati keluarga dan
masyarakatnya agar lebih memperhatikan perkara sholat lima waktu ini.
Orang yang meninggalkan sholat ada dua bentuk:
Pertama: Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci
atau menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini telah sepakat para
Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun dia melaksanakan sholat
secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang
kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru
masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
Kedua: Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang
kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama akan kekafirannya (lihat Nailul
Authar, 1/369).
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam
risalah.
Hukmu Tarikis Sholah:
Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat
(dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam
(murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) jika tidak mau
bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.
Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku
dosa besar) dan tidak sampai kafir.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumannya; pendapat Al-Imam Malik
dan Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan
karena murtad, tapi hanya seperti hukumannya pezina yang pernah menikah).
Sedangkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim dan
tidak sampai dibunuh.
Lalu Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat Al-Imam
Ahmad, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan segala
bentuknya, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta
pendapat para sahabat radhiyallahu’anhum. Diantaranya firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)
Sisi pendalilannya adalah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan sholat
sebagai syarat ukhuwah dalam agama, jika seorang meninggalkan sholat maka
dia bukan saudara seagama karena dia telah kafir.
Adapun dalil dari as-Sunnah, sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran
adalah meninggalkan sholat.”
(HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu‘anhuma)
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang
meninggalkannya maka dia telah kafir.”
(HR. At-Tirmidzi, no. 2621, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Al-Misykah, no. 574)
Seorang tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata:
كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير
الصلاة
“Dahulu para Sahabat Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidak melihat
suatu amalan yang apabila ditinggalkan merupakan kekafiran, kecuali
sholat.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Shohihut Targhib, no. 565)
Rasulullah SAW. bersabda, "Barangsiapa menjaga shalat, niscaya di muliakan
oleh Allah dengan lima kemuliaan" :
1. Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3. Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanannya
4. Dia akan melewati jembatan (Shirat) bagaikan kilat
5. Akan masuk syurga tanpa hisab
Dan barangsiapa yang menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya
dengan lima belas siksaan ; enam siksa di dunia, tiga siksaan ketika mati,
tiga siksaan ketika masuk liang kubur dan tiga siksaan ketika bertemu
dengan Tuhannya (akhirat).
Adapun siksa di dunia adalah :
1. Dicabut keberkahan umurnya
2. Dihapus tanda orang saleh dari wajahnya
3. Setiap amal yang dikerjakan, tidak diberi pahala oleh Allah
4. Tidak diterima do'anya
5. Tidak termasuk bagian dari do'anya orang-orang saleh
6. Keluar ruhnya (mati) tanpa membawa iman
Adapun siksa ketika akan mati :
1. Mati dalam keadaan hina
2. Mati dalam keadaan lapar
3. Mati dalam keadaan haus, yang seandainya diberikan semua air laut tidak
akan menghilangkan rasa hausnya
Adapun siksa kubur :
1. Allah menyempitkan liang kuburnya sehingga bersilang tulang rusuknya
2. Tubuhnya dipanggang di atas bara api siang dan malam
3. Dalam kuburnya terdapat ular yang bernama Suja'ul Aqro' yang akan
menerkamnya karena menyia-nyiakan shalat. Ular itu akan menyiksanya, yang
lamanya sesuai dengan waktu shalat
Adapun siksa yang menimpanya waktu bertemu dengan Tuhan:
1. Apabila langit telah terbuka, maka malaikat datang kepadanya dengan
membawa rantai. Panjang rantai tsb. tujuh hasta. Rantai itu digantungkan ke
leher orang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya dan keluar dari
duburnya. Lalu malaikat mengumumkan : 'Ini adalah balasan orang yang
menyepelekan perintah Allah'. Ibnu Abbas r.a berkata, 'seandainya lingkaran
rantai itu jatuh ke bumi pasti dapat membakar bumi'.
2. Allah tidak memandangnya dengan pandangan kasih sayang-Nya Allah tidak
mensucikannya dan baginya siksa yang pedih.
Menjadi hitam pada hari kiamat wajah orang yang meninggalkan shalat, dan
sesungguhnya dalam neraka Jahannam terdapat jurang yang disebut "Lam-lam".
Di dalamnya terdapat banyak ular, setiap ular itu sebesar leher unta,
panjangnya sepanjang perjalanan sebulan. Ular itu menyengat orang yang
meninggalkan shalat sampai mendidih bisanya dalam tubuh orang itu selama
tujuh puluh tahun kemudian membusuk dagingnya.
No comments