Breaking News

Makalah Tentang Puasa Dalam Hukum Islam



Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern.

Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hati-hati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.

Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. Sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran. Ibadah puasa banyak mengandung aspek sosial, karena lewat ibadah ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahas tentang puasa serta permasalahannya. Semoga bermanfaat !

Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian puasa ?
2. Apa dalil yang mewajibkan puasa ?
3. Apa syarat melaksanakan puasa ?
4. Apa rukun yang dikerjakan dalam puasa ?
5. Apa apa saja sunnah dalam berpuasa ?
6. Apa-apa saja hal-hal yang membatalkan puasa ?
7. Apa-apa saja hikmah melaksanakan puasa ?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam penulisan makalah adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa pengertian puasa.
2. Untuk mengetahui apa dalil yang mewajibkan puasa.
3. Untuk mengetahui apa syarat melaksanakan puasa.
4. Untuk mengetahui apa rukun yang dikerjakan dalam puasa.
5. Untuk mengetahui apa apa saja sunnah dalam berpuasa.
6. Untuk mengetahui apa-apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.
7. Untuk mengetahui apa-apa saja hikmah melaksanakan puasa.

PUASA DALAM HUKUM ISLAM

A. Pengertian Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah terlebih dahulu. Pengertian puasa dari segi bahasa diambil dari bahasa Arab yaitu Shaum yang artinya menahan diri. Yang dimaksud menahan disini adalah menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan lain sebagainya. Sedangkan dari segi syara’ atau istilah puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat. Adapun asal mula ditetapkannya kewajiban puasa adalah pada Tahun Ke 2 Hijriah. [1]

B. Dalil Wajib Puasa
Adapun dalil yang menunjukan diwajibkannya puasa adalah pada ayat Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183, yang berbunyi :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh di antara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat manusia sejak masa lampau .

C. Macam-Macam Puasa
Adapun macam-macam puasa ada empat macam yaitu sebagai berikut :

1. Puasa wajib
Puasa ini dikerjakan bagi orang-orang dewasa, berakal sehat dan mampu melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:

a. Puasa di bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik manusia dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:

1) Cara penempatan waktu.
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu : hisab dan rukyat. Kemajuan teknologi belakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.

Rukyat : adalah suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila udara mendung atau cuaca buruk ,sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.

Hisab : adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah.
Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:

Artinya : “ Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui” .(QS. Yunus :5)

Sabda Nabi SAW
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ اَفْطِرُوْا ِ لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاكمِلُو الْعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخاري)
Artinya : “Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan. Maka jikalau bulan tersebut tidak kelihatan hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban itu 30 hari. ” (HR. Bukhari)

b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena menginginkan sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat. Misalnya bernazar untuk lulus ke perguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.

c. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menebus dosa karena melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) di siang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) memerdekakan seorang hamba, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

2. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai berikut:

a. Puasa enam hari pada bulan Syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada hari raya Idul Fitri.

b. Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa.

c. Puasa Senin Kamis

d. Puasa As-Syura’
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram.

e. Dan lain sebagainya

3. Puasa Haram
a. Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah. Pada dua hari ini dilarang untuk melaksanakan puasa karena pada hari ini umat muslim semuanya berbahagia. Dianjurkan untuk menerima tamu, sanak saudara serta diperintahkan untuk menjamu mereka dengan makanan.

b. Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah. Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut.

c. Puasa pada hari yang diragukan (hari syak/hari ragu). Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.

4. Puasa Makruh
a. Berpuasa pada hari jum’at. Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.

b. Puasa setahun penuh (puasa dahr). Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu.

c. Puasa Wishal. Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. [2]

D. Syarat Wajib Puasa.
Pengertian syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi dan berlaku terus menerus. Syarat wajib adalah perkara yang wajib dipenuhi sejak sebelum melaksanakan puasa hingga selesainya puasa (saat berbuka). Jumlahnya ada 4 :
  1. Islam, baligh (dewasa) . Hanya yang beragama Islam yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  2. Berakal , bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  3. Mampu secara fisik , Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa.
  4. Suci dari haid dan nifas . Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan. Akan tetapi dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa di kemudian hari.
Sedangkan syarat sah puasa Ramadhan atau yang membuat puasa menjadi sah adalah ke empat hal di atas ditambah satu yaitu Mumayyiz atau sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk. [3]

E. Rukun Puasa
Rukun puasa adalah teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang berpuasa dan tidak boleh ditinggal sama sekali.
  1. Niat . Niat puasa wajib dilakukan pada malam hari apabila hendak mengerjakan puasa Ramadahan. Kalau meninggalkan niat pada malam hari entah karena lupa atau sengaja maka puasanya tidak sah dan wajib mengulangnya setelah Ramadhan usai. Akan tetapi pada puasa sunnat tidak diwajibkan niat pada malam hari dan boleh dilakukan pada siang hari sebelum matahari condong dan belum memakan apapun.
Adapun lafad niat pada puasa Ramadhan adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالى
“Saya berniat melakukan puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan, fardhu atasku karena Allah Ta’ala.”
  1. Imsak yaitu menahan diri dan meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari atau Maghrib. [4]
F. Sunat Puasa
Untuk menambah amal dan pahala kita ketika melakukan puasa. Ada beberapa yang bisa kita lakukan untuk menambah pahala kita. Diantaranya sebagai berikut :
1. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam. Rasulullah Saw bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مِ عَجَّلُوْا الْفِطْرَ
“Rasulullah SAW bersabda : senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa”


2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
عَنْ انَسِ قَالَ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ اَنْ يُصَلِّيَ فَاِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَاِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Dari Anas , Rasulullah berbuka dengan rutab, kalau tidak ada rutab, maka dengan kurma, dan jikalau tidak ada kurma, beliau meminum beberapa teguk air.”


3. Berdoa sebelum berbuka dengan lafadz :
اللٰۤهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَ بِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

4. Makan sahur dengan maksud supaya sanggup berpuasa esok hari.

5. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berbuka puasa. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م مَنْ اَفْطَرَ صَائِمًا فَلَهُ اَجْرُ صَائِمٍ وَ لاَ يَنْقُصُ مِنْ اَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئٌ
“Barang siapa memberi makan untuk orang yang berbuka puasa, maka ia mendapat ganjaran seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa berkurang sedikitpun.”


6. Memperbanyak sedekah, zikir, tahajjud, shalat malam, dan lain sebagainya yang berupa amal shaleh.

7. Memperbanyak membaca Al Quran dan mempelajarinya (belajar dan mengajari).

8. Dan lain sebagainya. [5]

G. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa.
Di samping syarat dan rukun harus dipenuhi, ada hal-hal yang harus ditinggalkan bagi orang yang berpuasa, karena bila dilakukan, maka puasanya menjadi batal. Dan larangan ini berlaku juga untuk puasa – puasa selain puasa Ramadhan.

1. Makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Kalau makan dan minumnya dalam keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan makan atau minum.

2. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Kalau melakukannya dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasa dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan lagi.

3. Muntah-muntah dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah jadi kebiasaan kalau naik bis pasti mabuk dan muntah. Kok kemudian dia naik bis dan akhirnya muntah maka puasanya batal.

4. Memasukkan suatu benda ke dalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung, kedua telinga, mulut, alat kelamin pria maupun wanita, lubang pembuangan atau dubur. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah menjadi kebiasaan kalau berenang pasti ada air yang masuk ke telinga atau hidung atau mulut. Kok kemudian dia berenang dan telinga, hidung atau mulutnya benar – benar kemasukan air maka puasanya menjadi batal.

5. Mengeluarkan sperma atau air mani dengan sengaja seperti onani dan masturbasi. Kalau keluarnya sperma dikarenakan mimpi basah maka tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.

6. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.

7. Hilang akal karena gila, epilepsi.

8. Murtad yaitu keluar dari agama Islam baik secara ucapan, tindakan ataupun batin. [6]

Itulah keterangan ringkas tentang hal-hal teknis yang wajib dipenuhi dan dipatuhi bagi orang yang menjalankan puasa khususnya puasa bulan Ramadhan.

H. Hikmah-Hikmah Puasa
1. Menambah ketakwaan dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan.

2. Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya

3. Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan pedihnya lapar maupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.

4. Puasa dapat menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Puasa membersihkan tubuh dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan adalah jaringan yang sedang lemah atau sakit.

b. Melindungi tubuh dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun saat seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk istirahat. Seperti Anda ketahui, fungsi kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.

c. Menyehatkan sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12 sampai 14 jam, selama lebih kurang satu bulan. Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan berlebihan.Puasa mengurangi berat badan berlebih. Puasa dapat menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah

PENUTUP

A. Kesimpulan
Setelah panjang lebar membahas tentang puasa, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil. Yaitu :
1. Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.

2. Awal ditetapkannya puasa ramadhan yaitu pada tahun 2 Hijriyah dan pelaksanaan puasa sudah diwajibkan atas umat tedahulu sebelum nabi Muhammad.

3. Dalam melaksanakan puasa ada beberapa syarat, rukun, dan hal-hal yang harus kita laksanakan agar puasa kita sempurna

4. Dalam puasa terdapat berbagai macam hikmah yang bisa kita dapatkan. Bukan hanya dari segi pahala, bahkan kesehatan jasmani dan rohani akan kita dapatkan.

B. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat berbagai kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran supaya makalah ini bisa lebih sempurna di kemudian harinya. Karena penulis hanyalah seorang santri biasa yang sedang belajar.

Selain itu penulis juga mengharapkan kepada pembaca agar tetap dan terus mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan puasa. Karena jikalau kita tidak mengetahui apa yang harus harus dikerjakan di dalam suatu ibadah bagaimana ibadah kita akan sah dan sempurna. Dengan demikian, semoga dengan adanya makalah ini bisa sedikit bermanfaat dalam penyempurnaan ibadah kita khususnya pada puasa.



[1] Bahreisy Husein, Pedoman Fiqih Islam, (Surabaya : Al-Ikhlas, 1981), hal. 63
[2] Suparta, Fiqh Madrasah Aliyah X”, (Semarang : CV. Toha Putra, 2004), hal. 145-147
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12, (Bandung Penerbit Pustaka, 1988), hal. 125
[4] Ibid ., 127
[5] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 238-240
[6] TIM Guru Mata Pelajaran – PAI, Pendidikan Agama Islam, (Medan : Telaga Mekar, 2004), hal. 54

No comments