Makalah Tentang Manfaat Debu Menurut Sains Dan Al Quran
Manusia adalah sosok makhluk yang diciptakan oleh Allah SWt begitu
sempurna. Ia dikaruniai akan akal dan nafsu. Dengan akal inilah manusia
bisa berfikir dengan baik sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Di
samping itu manusia juga diperintahkan oleh Allah untuk selalu beribadah
kepadanya. Sebagai rasa syukur akan nikmat yang telah diberikan oleh Nya.
Namun, untuk beribadah dan bermunajat kepadanya, manusia haarus dalam
keadaan suci terlebih dahulu. Di dalam al Quran dan Hadist dijelaskan cara
bersuci adalah dengan berwudhu dan bertayammum. Berwudhu dengan menggunakan
air dan tayammum menggunakan tanah atau debu yang suci. Permasalahan
tentang wudhu mungkin sudah banyak di antara kita yang sudah mengetahuinya
secara jelas. Akan tetapi pada permasalahan bersuci menggunakan debu inilah
banyak masyarakat yang kurang mengetahuinya. Padahal debu tersebut
mempunyai berbagai macam manfaat yang tidak kalah seperti air.
Oleh karna itu tergerak hati penulis untuk menjelaskan sedikit tentang
manfaat debu menurut sains dan Al Quran.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, adapun yang menjadi rumusan masalah
adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian debu ?
2. Bagaimanakah debu dalam Islam ?
3. Apa saja manfaat debu menurut sains dan al quran ?
Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa pengertian debu.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah debu dalam Islam.
3. Untuk mengetahui apa saja manfaat debu menurut sains dan Al Quran.
GAMBARAN TENTANG DEBU DALAM SAINS
A.
Pengertian Debu
Menurut Suma’mur debu adalah zat kimia padat, yang disebabkan oleh
kekuatan-kekuatan alami atau mekanis seperti pengolahan, penghancuran,
pelembutan, pengepakan yang cepat, peledakan, dan lain-lain dari benda,
baik organik maupun anorganik.
[1]
Jadi, pada dasarnya pengertian debu adalah partikel yang berukuran kecil
sebagai hasil dari proses alami maupun mekanik.
B.
Sumber Debu
Secara alamiah partikel debu dapat dihasilkan dari debu tanah kering yang
terbawa oleh angin atau berasal dari muntahan letusan gunung berapi.
Pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar yang mengandung senyawa
karbon akan murni atau bercampur dengan gas-gas organik seperti halnya
penggunaan mesin disel yang tidak terpelihara dengan baik.
Partikel debu melayang juga dihasilkan dari pembakaran batu bara yang tidak
sempurna sehingga terbentuk aerosol kompleks dari butir-butiran tar.
Dibandingkan dengan pembakaraan batu bara, pembakaran minyak dan gas pada
umunya menghasilkan debu lebih sedikit. Kepadatan kendaraan bermotor dapat
menambah asap hitam pada partikel debu.
Demikian juga pembakaran sampah bisa merupakan sumber debu yang
beterbangan. Berbagai proses industri seperti proses penggilingan dan
penyemprotan, dapat menyebabkan abu berterbangan di udara, seperti yang
juga dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
[2]
C.
Macam-Macam Debu
Secara garis besar debu dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Debu organik, yaitu debu yang berasal dari makhluk hidup seperti debu
daun-daunan.
2. Debu biologis seperti virus, bakteri.
3. Debu mineral, debu yang terdiri dari senyawa komplek seperti arang,
batu, kapur, dan lain sebagainya.
4. Debu metal, yaitu debu yang di dalamnya terkandung unsur-unsur logam.
[3]
D.
Dampak Debu
Partikel debu selain memiliki dampak terhadap kesehatan juga dapat
menyebabkan gangguan sebagai berikut :
1. Terganggunya pemandangan dan pelunturan warna bangunan dan pengotoran.
2. Merusak kehidupan tumbuhan yang terjadi akibat adanya penutupan pori
pori tumbuhan sehingga mengganggu jalannya photosintesis.
3. Merubah iklim global suatu wilayah
4. Menganggu perhubungan / penerbangan yang akhirnya menganggu kegiatan
sosial ekonomi di masyarakat.
5. Menganggu kesehatan manusia seperti timbulnya iritasi pada mata, alergi,
gangguan pernafasan dan kanker pada paru-paru.
[4]
DEBU MENURUT TINJAUAN ISLAM
A.
Debu Dalam Islam
Tidaklah Allah semata-mata menciptakan sesuatu namun tidak
ada manfaat atau hikmah yang dikandung dari penciptaan tersebut. Tanah atau
debu merupakan alat penyuci selain air, statusnya adalah suci dan
menyucikan. Saat air tidak ditemukan, maka debu bisa digunakan. Proses
penyucian hadats dengan menggunakan debu disebut tayammum.
Tayammum
berlaku untuk membersihkan hadats kecil atau besar dan hanya
digunakan untuk melaksanakan ibadah saja. Artinya, setelah ibadah tersebut
selesai dilaksanakan, maka secara hakiki hadats-nya belum
dibersihkan sepenuhnya hingga ditemukannya air. Jika air belum ditemukan
hingga akan melaksanakan ibadah lagi, maka tayammum kembali
dilakukan untuk memenuhi syarat pelaksanaan ibadah tersebut.
[5]
Walaupun demikian, sebagian ‘ulama berpendapat bahwa penyucian hadats
dengan debu sama derajatnya dengan penyucian hadats yang menggunakan air.
Artinya, hadats tersebut secara hakiki benar-benar telah bersih sehingga
dapat beribadah tanpa harus mengulang tayammum untuk setiap ibadah.
Golongan ini berbeda pendapat saat telah menemukan air. Pendapat pertama
mengemukakan bahwa seseorang yang telah bertayammum harus mengulang
penyuciannya dengan air saat telah menemukan air, sedangkan pendapat kedua
tidak apa untuk tidak mengulangnya, karena dirinya telah suci, kecuali jika
dirinya kembali berhadats, maka harus menggunakan air.
B.
Debu Sebagai Alat Untuk Bersuci
Islam adalah agama yang mudah, jika telah datang waktu sholat sedangkan ada
seorang muslim yang masih berhadats atau junub. Atau juga jika ada seorang
perempuan muslim yang telah selesai masa haidl atau nifasnya sedangkan
mereka tidak menjumpai air untuk wudlu atau mandi atau jika
mempergunakannya akan menimbulkan bahaya baginya maka disitulah alat
bersucinya dan tempat sholatnya. Maksudnya disitu ada alat bersucinya
berupa tanah atau debu untuk tayammum. Di situlah tempat sholatnya yaitu
jika tidak menjumpai bangunan semisal masjid atau musholla untuk sholat
maka di tanah yang bersih lagi suci dari najis itu ia dapat menunaikan
sholat.
Adapun sebab debu dijadikan alat untuk bersuci karena debu berasal dari
tanah. Sedangkan tanah berasal dari
pelapukan
batuan
dengan bantuan
organisme
, membentuk tubuh unik yang menutupi batuan. Proses pembentukan tanah
dikenal sebagai
''pedogenesis''
. Proses yang unik ini membentuk tanah sebagai tubuh alam yang terdiri atas
lapisan-lapisan atau disebut sebagai
horizon tanah
. Setiap horizon menceritakan mengenai asal dan proses-proses fisika,kimia, dan biologi
yang telah dilalui tubuh tanah tersebut.
Hans Jenny
, seorang pakar tanah asal Swiss yang
bekerja di
Amerika Serikat
, menyebutkan bahwa tanah terbentuk dari bahan induk yang telah mengalami
modifikasi/pelapukan akibat dinamika faktor iklim,
organisme
(termasuk manusia), dan relief permukaan bumi (
topografi
) seiring dengan berjalannya waktu.
Berdasarkan kelima faktor tersebut terbentuklah berbagai jenis tanah dan
dapat dilakukan
klasifikasi tanah
.
[6]
Selain itu, dapat diketahui dari tekstur tanah serta komponen tanah itu
sendiri. Dalam tanah terdapat 3 zat yaitu zat padat. zat cair dan zat gas.
Dengan adanya zat padat tersebut, berbagai jenis kotoran yang terkecil
sekalipun termasuk kuman dapat terbersihkan oleh tanah tanpa ada yang
tersisa. Tanah tersebut akan mengikat kotoran tersebut dan membuangnya dari
tubuh. Tanah bisa dijadikan sebagai pengganti wudhu dalam tayamum karena
dalam tanah juga terkandung air walau hanya sedikit, sehingga dengan adanya
zat padat dan kandungan air yang sedikit itu, tanah dapat membersihkan
kotoran yang melekat pada tubuh kita sehingga kita dapat kembali suci. Oleh
karena itu, penggunaan tanah atau debu dalam bersuci disebut dengan
tayammum.
C.
Sekilas Tentang Tayammum
Pengertian Tayamum secara lughat (etimologi) yaitu “menyengaja”,
sedangkan secara syara’ (terminologi) yaitu “Menyampaikan debu
yang suci ke wajah dan kedua tangan sampai sikut dengan syarat dan rukun
tertentu”
[7]
Tayamum diperbolehkan sebagai keringanan (rukshah) yang diberikan kepada
umat Islam. Tayamum merupakan pengganti dari wudhu, ketika seseorang tidak
dapat mandi atau wudhu karena ada alasan tertentu. Adapun dalil yang
berkenaan dengan tayammum yaitu pada surat Al Maidah ayat 6 :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Ada beberapa syarat seseorang dibolehkan tayammum yaitu :
1. Adanya sebab yang membolehkan mengganti wudhu’ atau mandi dengan
tayammum. Seperti :
a. Ada air tapi tidak cukup.
b. Adanya penyakit atau luka yang bertambah parah apabila terkena air.
c. Air yang sangat dingin ataupun panas yang dapat menimbulkan bahaya.
d. Adanya sumber air, akan tetapi bahaya yang mengancam dirinya dan
hartanya.
e. Ada keperluan lain yang lebih penting, seperti untuk minum.
f. Takut habisnya waktu shalat.
2. Memakai debu yang suci, baik yang ada di tanah maupun debu yang menempel
di tempat lain.
3. Sudah diketahui masuknya waktu shalat.
4. Benar-benar yakin tidak di temukannya air.
Sedangkan rukun tayammum ada empat sebagai berikut :
1. Niat ketika hendak membasuh wajah.
Termasuk salah satu penentu sahnya tayammum adalah niat. Dalam hal tayammum
para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan niat harus diucapkan,
tetapi ada sebagian ulama berpendapat cukup di hati, sebab pada asalnya
pusat niat berada dalam hati. Adapun lafadz adalah :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِإِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat tayammum untuk melakukan fardhunya shalat karena Allah
Ta’ala”
2. Mengusap wajah.
Yang perlu diingat, sebelum diusapkan ke wajah debu yang menempel di
telapak tangan terlebih dahulu ditiup pelan, baru diusapkan pada wajah.
3. Mengusap kedua tangan.
Megusap kedua tangan ini maksudnya hinggga ke siku, karena diqiyaskan pada
berwudhu’, sebagaimana bunyi ayat yang membatasi dengan kalimat إِلَى
الْمَرَافِقِ (sampai siku).
4. Tertib.
Yakni mengerjakan dengan berurutan, mendahulukan yang awal dan mengakhirkan
yang akhir.
[8]
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum sebagai berikut :
1. Munculnya segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, sebab hakikat tayammum
adalah sebagai pengganti wudhu’. Apabila sesuatu itu membatalkan wudhu maka
dengan sendirinya sesuatu itu pasti membatalkan tayammum.
2. Hilangnya uzur.
Yaitu hilangnya sesuatu yang menjadi sebab bolehnya bertayammum, karena ada
kaidah fiqh yang mengatakan :
“sesuatu yang dibolehkan karena ada uzur/halangan, menjadi batal
apabila halangan itu telah hilang.”
3. Melihat adanya air.
4. Datangnya waktu shalat baru.
Sebab dalam ketetapan sunah tayamum itu hanya untuk satu kali waktu shalat,
seperti yang dijelaskan dalam hadis.
مِنَ السُّنَّةِ اَنْ لاَ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ اِلاَّ صَلاَةً
وَاحِدَةً ثُمَّ يَتَيَمَّمَ لِلصَّلاَةِ الْأُخْرَى( رواه الدار قطنى)
“
Menurut sunnah, bahwa tidak boleh seorang shalat dengan tayammum
melainkan satu shalat saja, kemudian ia bertayammum lagi untuk shalat
yang lain”
(HR.DaruQutni).
[9]
D.
Manfaat Debu Menurut Sains Dan Al Quran
Allah SWT telah memberikan kepada kita keringanan kepada manusia dalam hal
bersuci dengan bertayammum, yaitu bersuci dengan sha’idan thayyiba atau debu yang suci. Hal ini bertujuan agar
hambanya selalu dalam keadaan suci. Walaupun dengan ketiadaan air. Selain
air, debu memiliki berbagai manfaat terhadap kesehatan. Dan ini telah
dibuktikan secara ilmiah. Salah satunya yaitu penelitian ilmiah dari hadist
Rasulullah SAW :
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب))
صحيح أخرجه مسلم
Artinya :
“Dari Abu Hurairoh –radiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda “Sucinya wadah salah seorang di antara
kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya
tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu”
[Shahih riwayat Muslim]
Hadis yang di sabdakan oleh Rasulullah Saw tersebut menunjuk pada dua hal :
1. Keharusan mengerik wadah yang dijilat anjing.
2. Menyucikan wadah bekas jilatan anjing dengan cara membasuhnya tujuh
kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.
Penemuan ilmiah berkaitan dengan hadis yang pertama adalah kesimpulan para
dokter yang menetapkan bahwa dalam proses membasuh wadah bekas jilatan
anjing harus disertai dengan tanah. Mereka menjelaskan alasannya secara
detail sebagai berikut :
1. Dalam sebuah forum tentang kesehatan umum para dokter mengemukakan
rahasia kenapa harus tanah tidak bahan lainnya. Dalam forum tersebut
dijelaskan sebagai berikut :
“Hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam
menghilangkan najis jilatan anjing adalah bahwa virus anjing itu sangat
lembut dan kecil. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba,
ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah
wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam
hal ini, tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya
yang menempel dengan lembut pada wadah.
“
[10]
2. Secara ilmiah, Tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh
kuman-kuman. Menurut para dokter, Ilmu kedokteran modern telah menetapkan
bahwa tanah mengandung dua materi : tetracycline dan tetarolite. Dua unsur
ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.
3. Beberapa dokter peneliti dahulu memperkirakan bahwa tanah kuburan
mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat
yang dikubur. Namun sekarang, ekperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa
menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman.
Demikianlah yang dilansir oleh himpunan dokter ahli. Mereka berpendapat
sebagai berikut: “Pada masa modern sekarang ini, para ilmuwan telah
melakukan analisis terhadap tanah kuburan untuk mengetahui kuman-kuman yang
terkandung didalamnya. Mereka berkeyakinan dapat menemukan kuman-kuman yang
membahayakan dalam jumlah yang banyak. Asumsi ini berdasarkan fakta bahwa
banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman.”
Namun setelah diadakan penelitian, ternyata mereka tidak menemukan bekas
apapun dari kuman penyakit tersebut didalam tanah. Akhirnya, mereka menarik
sebuah kesimpulan bahwa tanah memiliki keunggulan dalam membunuh kuman yang
membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar kemana-mana.
Padahal, jauh sebelum mereka menemukan kesimpulan tersebut, Nabi Saw telah
mengukuhkan hal itu dalam hadis-hadisnya, seperti yang tercantum diatas.
[11]
4. Mukjizat ilmiah dengan jelas sangat mendukung penggunaan tanah pada
salah satu dari tujuh kali basuhan dalam menghilangkan najis jilatan
anjing. Ia melansir bahwa tanah mengandung unsur yang cukup kuat
menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan
bahwa molekul-molekul yang terkandung didalam tanah menyatu dengan
kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman
secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi
yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.
5. Dalam pembahasannya, para dokter mengemukakan alasan penggunaan tanah
dalam menghilangkan najis ini, dan mengapa membasuh dengan air saja tidak
cukup untuk menghilangkannya. Menurut mereka, kenapa harus dibasuh dengan
tanah? Alasannya, karena virus penyebab penyakit akan mencapai puncaknya
dalam ukuran kecil. Semakin kecil bentuknya, maka virus itu akan semakin
berbahaya, sebab potensi untuk menempel dan melekat pada dinding wadah
semakin bertambah. Membasuh dengan menggunakan tanah lebih kuat dalam
proses sterilisasi dibanding membasuh dengan air. Karena, kekuatan tanah
dalam menghentikan reaksi air liur anjing dan virus-virus yang terkandung
didalamnya, lebih besar dibandingkan dengan mengguyurkan air atau
menggunakan tangan saat membersihkan dinding wadah bekas jilatan anjing.
Hal itu dikarenakan ada perbedaan dalam daya tekan pada wilayah antara
cairan (air liur anjing) dan tanah. Hal tersebut secara Fisika dapat
diumpamakan seperti memasukkan kapur tulis pada bagian tinta.
[12]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Debu adalah partikel yang berukuran kecil sebagai hasil dari proses
alami maupun mekanik.
2. Ada beberapa macam debu dalam sains di antaranya yaitu : debu organik,
debu biologis, debu mineral, debu metal.
3. Debu bisa memberikan dampak yan buruk bagi kesehatan makhluk hidup,
iklim, pencemaran dan lain sebagainya.
4. Dalam islam debu dijadikan sebagi alternatif pengganti wudhu dalam
bersuci.
5. Debu mempunyai berbagai macam manfaat dan telah dibuktikan secara ilmiah
yaitu dapat mengangkat kotoran dan kuman-kuman yang sangat berbahaya bagi
tubuh.
B.
Saran
Penulis berharap agar makalah ini dapat menjadi sumber informasi bagi
pembaca sekalian. Penulis juga memohon maaf dan menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis penulis mengaharapkan kritk
dan saran yang menbangun.
[1]
Suma’mur, Higiene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja,
(Jakarta: Gunung Agung, 1986) hal. 48
[2]
Suyatno, Aris Purwadi, Kimia Untuk Siswa SMA/MA Kelas XI,
(Jakarta :
Gramedia Widiasarana Indonesia
, 2008 ) hal. 76
[3]
Ibid.,
hal. 77
[4]
Mikhrajuddin Abdullah, IPA Fisika untuk SMP/MTs Kelas IX,
(Jakarta : Erlangga, 2005)hal. 225
[5]
Syeikh Ali Ahmaad Al Jarjawy , Indahnya Syariat Islam, terjemahan Faisal Shaleh,
(Jakarta : Gema Insani, 2006) hal. 164
[6]
Hasan Rifa’i Al Faridy, Iqbal setyarso, 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci, (Jakarta : Qultum
Media, 2009 ) hal. 172
[7]
Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM,cet ke 27 (Bandung : Sinar Baru
Algesindo, 1994), hal. 39
[8]
Tim Arrahma, FIQH 1 untuk siswa MTs Kelas VII, (Semarang:
Aneka Ilmu, 2005) hal. 49-50
[9]
Ibid
., 52-53
[10]
Danial Zainal Abidin, Quran Saintifik, (Selangor :
Millenia SDN, 2007), hal 205
[11]
Ibid
., hal 206
[12]
Abdul Basith Muhammad Sayyid, Rasulullah Sang Dokter,
(Solo : Tiga Serangkai, 2004) hal. 82
No comments