Breaking News

Makalah Adab-Adab Dalam Berpakaian Menurut Syariat Islam


Adanya berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang serba canggih dan cepat dapat menghasilakan produk-produk yang beraneka ragam yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Salah satu aspek yang sangat berkembang dan dapat mempengaruhi kehidupan manusia adalah industri pakaian. Pakaian pada dasarnya adalah kebutuhan primer (pokok) yang sangat dibutuhkan oleh manusia di dunia dan perkembanganya cukup signifikan, hal ini terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik pakaian dengan berbagai model dan bahan yang sangat bervariasi di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Sebagai seorang muslim kita harus melihat kaidah-kaidah berpakaian yang sesuai dengan syari’at Islam, supaya apa yang kita kenakan dapat dipertanggung jawabkan di akhirat kelak dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Berbeda dengan zaman sekarang, banyak dikenal model pakaian yang tidak sesuai dengan syari’at Islam seperti pakaian super ketat hingga terlihatlah apa yang seharusnya tidak terlihat. Naudzubillah min Dzalik.

Begitu pula dengan kehidupan di lembaga pendidikan, yang tentunya tidak terlepas dari peraturan-peraturan lembaga tersebut. Di mana lembaga pendidikan seperti pesantren, sekolah, kampus, dan lain sebagainya merupakan salah satu media untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang menjadi figur dari beberapa kalangan, baik kota maupun desa dan kalangan lainnya. Sehingga masalah berpakaian perlu di jaga dan disesuaikan dengan syari’at Islam.

Dengan demikian, pada kesempatan kali ini penulis akan memabahas sedikit tentang adab-adab berpakaian dalam Islam.

Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah kaidah dasar aurat pria dan wanita ?
2. Bagaimanakah pengertian pakaian ?
3. Bagaimanakah fungsi pakaian ?
4. Apa-apa saja syarat berpakaian dalam Islam ?
5. Apa-apa saja hikmah berpakaian secara Islami ?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah kaidah dasar aurat pria dan wanita ?
2. Bagaimanakah pengertian pakaian ?
3. Bagaimanakah fungsi pakaian ?
4. Apa-apa saja syarat berpakaian dalam Islam ?
5. Apa-apa saja hikmah berpakaian secara Islami ?


ADAB -ADAB BERPAKAIAN DALAM ISLAM

A. Kaidah Dasar Aurat Pria Dan Wanita
Dalam Islam, etika berpakaian sangat berhubungan dengan aurat. Kata aurat berasal dari beberapa kata, yaitu :
1. عَÙˆِرَ yang artinya hilang perasaan, hilang cahaya, atau (untuk mata) lenyap penglihatan.
2. عَارَ yang artinya menutup dan menimbun.
3. عَÙˆَرَ yang artinya mencemarkan bila terlihat.

Namun yang dimaksud di sini aurat secara bahasa berarti malu, aib, buruk. Sedangkan menurut istilah aurat adalah bagian-bagian tubuh tertentu yang wajib ditutup dan dilindungi dari pada pandangan orang lain. [1]

Aurat merupakan batas minimal dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutup karena perintah Allah SWT, di mana anggota tubuh tersebut dapat menimbulkan birahi atau syahwat jika dibiarkan terbuka sehingga harus ditutup dan dijaga sebagai bagian dari kehormatan manusia. Bagi yang terbuka auratnya, akan menimbulkan rasa malu, sedangkan bagi yang melihatnya akan menimbulkan rasa terangsang dan lain-lain. Di mana menutup aurat bertujuan untuk mencegah perbuatan zina dan menjaga kelangsungan hidup yang penuh berkah selaras dengan perintah Allah. [2]

Tidak ada permasalahan atau selisih pendapat mengenai aurat laki-laki, semua ulama sepakat bahwa aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Sedangkan perempuan, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa aurat perempuan adalah semua atau seluruh tubuhnya, termasuk muka, kedua telapak tangan dan bahkan kukunya. Pendapat kedua, menyatakan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Apapun perbedaan pendapat yang timbul, semua ulama sepakat bahwa menutup aurat apa dan bagaimanapun batasnya adalah wajib. [3]

1. Aurat Pria
a. Al Qur’an surat an-Nur ayat 30

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

b. Hadits riwayat Ahmad, at-Hakim dan al-Bukhari
Dari Muhammad bin Jahasy berkata : “Rasulullah SAW lewat pada Ma’mar dan kedua paha Ma’mar terbuka”, kemudian Rasulullah bersabda : “Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu, sesungguhnya dua paha itu adalah aurat”.

c. Hadits riwayat Daruquthni
“Bagi lelaki bagian tubuh di atas lutut hendaknya ditutupi dan bagian tubuh di bawah pusar hendaknya ditutupi”

Berdasarkan landasan hukum di atas, dapat memberikan pengertian bahwa batasan aurat laki-laki adalah dari bagian di atas lutut sampai bagian di bawah pusar. Sehingga sebagai seorang muslim sudah seharusnya untuk selalu menutup auratnya dan senantiasa menjaga pandangannya dari apa yang diharamkan.

2. Aurat Wanita
a. Al Qur’an surat al-Ahzab ayat 59

Artinya : “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak wanitamu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

b. Al Qur’an surat an-Nur ayat 31

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya …”


c. Hadits riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi dan Ibn Majah
Dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda : “Allah tidak menerima shalat wanita kecuali memakai kain penutup kepala”.
Hadits ini sering dijadikan dasar untuk mengatakan kepala wanita adalah aurat yang harus ditutup di dalam shalat, apalagi di luar shalat.

d. Hadits riwayat Abu Dawud
Aisyah ra berkata “Suatu ketika Asma binti Abi Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah SAW berpaling darinya seraya berkata : “Wahai Asma, seorang wanita apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”.
Berdasarkan landasan hukum di atas, dapat memberikan pengertian bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat yang harus ditutupi kecuali muka dan kedua telapak tangan. [4]

Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan model, Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki dan perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Sehingga bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal, dalam artian dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada. Karena pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dan perilaku dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga selalu menutupi tubuhnya.

Pakaian (pakaian) menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Sedangkan menurut istilah, adalah pakaian yang dikenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki beserta segala perlengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan (aksesoris) yang melekat padanya. [5]

Al-Qur’an menggunakan tiga istilah untuk menyebutkan pakaian, yaitulibas, tsiyab dan sarabil. Di mana katalibas ditemukan dalam al-Qur’an sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.

Kata libas digunakan dalam al-Qur’ân untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya. Sedangkan ide dasar tentang pakaian menurut al-Raghib al-Isfahani, bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena pada dasarnya bahan-bahan pakaian berasal bahan-bahan yang dipintal yang tujuannya untuk dipakai. [6]

Dari uraian di atas, dapat ditarik suatu pengertian bahwa pakaian dalam Islam merupakan pakaian yang digunakan untuk menutup aurat berlandaskan nilai-nilai islam dengan syarat-syarat tertentu dalam berpakain itu sendiri.

C. Fungsi Pakaian
Mengenai fungsi pakaian, menurut M. Quraisy Shihab yang dikutip oleh Hatim Badu Pakuna menyebutkan bahwa ada empat fungsi jika merujuk pada al-Qur’an yaitu sebagai penutup aurat, sebagai perhiasan, sebagai perlindungan atau ketakwaan, dan sebagai identitas.

Disebutkan dalam al-Qur’an surat al-A’raf (7) : ayat 26 :

Artinya : “Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa. Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (Q.S. al-A’raf : ayat 26)

Ada pula ayat lain yang menjelaskan tentang fungsi pakaian, yakni pemelihara dari sengatan panas dan dingin. Di dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 81 disebutkan :

Artinya : “Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang Telah dia ciptakan, dan dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu Pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”

Adapun untuk memahami kembali fungsi-fungsi dari pakaian itu sendiri, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pakaian sebagai penutup aurat
Aurat dalam al-Qur’an disebut sau’at yang terambil dari kata sa’a-yasu’u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan aurat yang terambil dari kata ‘ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka “keterlihatan” itulah yang buruk.

Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.

Dimana Islam mewajibkan kepada setiap muslim-muslimah menutup aurat yang menjadikan manusia berbudaya sesuai dengan fitrahnya dan akan malu kalau auratnya terbuka. Sehingga demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.

2. Pakaian sebagai perhiasan
Perhiasan merupakan sesuatu yang dipakai untuk memperelok (memperindah). Tentunya pemakainya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah.

Perlu diperhatikan, bahwa salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan birahi dari yang melihatnya (kecuali suami isteri) dan sikap tidak sopan dari siapapun. Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya. Berhias tidak dilarang oleh ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-hailiyah, salah satu istilah yang digunakan al-Qur’an dalam surat al-Ahzab ayat 33 mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami isteri.
Dengan berpakaian secara harmonis dan serasi akan menambah baik penampilan karena terkadang seorang bisa dinilai dari cara berpakaiannya.

3. Pakaian sebagai perlindungan (ketakwaan)
Telah disebutkan bahwa pakaian tebal dapat melindungi seseorang dari sengatan dingin, dan pakaian yang tipis dari sengatan panas. Hal ini bukanlah hal yang perlu dibuktikan, karena yang demikian ini adalah perlindungan secara fisik. Di sisi lain, pakaian memberi pengaruh psikologis bagi pemakainya.
Harus diakui bahwa memang pakaian tidak menciptakan muslimah, tetapi dia dapat mendorong pemakainya untuk berperilaku sebagai muslimah yang baik atau sebaliknya, tergantung dari cara dan model pakaiannya. Pakaian terhormat, mengundang seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempat-tempat terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak baik.

Fungsi perlindungan bagi pakaian dapat juga diangkat untuk pakaian rohani. Libasuttaqwa yaitu pakaian yang merupakan ketaqwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri di dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.

4. Pakaian sebagai identitas
Identitas/kepribadian adalah sesuatu yang menggambarkan eksistensi seseorang sekaligus membedakannya dari yang lain. Eksistensi atau keberadaan seseorang ada yang bersifat material dan ada juga yang immaterial. Hal-hal yang bersifat material antara lain tergambar dalam pakaian yang dikenakannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an :

Artinya : “… Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenal …”. (QS. al-Ahzâb : 59)

Seorang muslim diharapkan mengenakan pakaian rohani dan jasmani yang menggambarkan identitasnya. Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang menentukan mode pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa saja menentukan mode yang sesuai dengan seleranya. Namun demikian, agaknya tidak berlebihan jika seorang muslim diharapkan agar dalam berpakaian tercermin identitas itu.

Bagi muslim, berpakaian tidak sekedar menutup tubuh, (aurat) tetapi lebih dari itu, yaitu menunjukkan identitas diri sebagai pribadi muslim. Esensi lainnya bahwa seberapa jauh seorang muslim mampu bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, dimana rasa syukur itu dituangkan salah satunya dengan cara mengetahui dengan jelas syarat-syarat pakaian yang layak menurut syari’at untuk dipakai oleh seorang muslim. [7]

D. Syarat Berpakaian Dalam Islam
Pakaian dan perhiasan termasuk ciri dari kebudayaan dan masyarakat madani. Sedangkan melepaskan diri dari keduanya adalah perilaku binatang yang menjadi ciri manusia purbakala. Sehingga dalam berpakaian seorang muslim harus selaras dengan nilai-nilai Islam yang meliputi beberapa syarat diantaranya :

1. Menutupi seluruh badan, selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 31 sebagaimana telah terdahulu. Al Qurtubi berkata : “Pengecualian aurat pada tubuh wanita adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang di riwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah, sedangkan ia memakai pakaian tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: “Wahai Asma! Sesungguhnya jika wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini,”Kemudian ia menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah pemberi taufik dan tidak ada Rabb selainnya”.

2. Tidak tipis dan tidak menggambarkan bentuk badan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda:
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk”, di dalam hadits lain terdapat tambahan:“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium buahnya, padahal buahnya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah RA pernah berkata ”Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut”. Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan tenun yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa di siasati dengan menambahkan lapisan (agak tebal atau senada) di dalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan pakaian yang kita inginkan.

3. Tidak ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Ustman Bin Zaid pernah berkata: “Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku ”mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?, Aku menjawab ”Aku pakaikan baju itu pada istri ku”. Nabi lalu bersabda “Perkenankan ia mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu. Karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita.
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah SWT melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum laki-laki, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”. (HR. Abu Daud)

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri kaum wanita” .

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda ”Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat, yaitu : orang durhaka kepada orang tuanya dan wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan Dayyuts (orang yang tidak memiliki cemburu).”

Dalam hadits diatas terkandung petunjuk yang jelas mengenai di haramkannya tindakan wanita yang menyerupai kaum pria begitu pula sebaliknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dan lain-lain. Sehingga secara psikologis mempengaruhi pada pribadi pemakainya.

5. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) kepada orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat al-Hadid ayat 16 yang berbunyi :

Artinya : ”Belumkah datang wahyu bagi orang-orang yan beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya”.

6. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di masyarakat, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakain yang bernilai rendah yang dipakai untuk menampakan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani).

Ibnu Atsir berkata: syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari libas syuhroh adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka kepadanya, ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong. [8]

Tidak ada satupun hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT kecuali di dalamnya tedapat kebaikan dan kemaslahatan yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang individu dan kelompok. Sebab sesungguhnya syariat diletakkan demi merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Adapun hikmah disyariatkannya berpakaian secara Islami antara lain :

1. Selamat dari adzab Allah SWT
Rasulullah SAW bersabada : “Ada dua macam penghuni neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya. Sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan yang di kepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” . (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “wanita-wanita yang berpakaian telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita”. (HR. Bukhari).

Jika pada zaman Rasulullah merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki adalah wanita, padahal wanita pada zaman itu konsisten terhadap menutup aurat mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada zaman sekarang? Tentunya akan menjadi target pelecehan, di mana hal ini terbukti dengan tingginya pelecehan di era sekarang.

3. Menghilangkan kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah SWT tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam “Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya”. (HR. Muslim)

Bila sebagian dari menutup aurat ditanggalkan maka rasa cemburu laki-laki akan hilang sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Tidak rentan terhadap runtuhnya keharmonisan keluarga
Mengenakan hijab secara islami termasuk salah satu faktor penting keharmonisan keluarga. Apabila konsep jilbab Islam diterapkan dalam masyarakat secara sempurna dan hubungan antara lawan jenis dalam lingkungan keluarga dibatasi, niscaya kecenderungan para pemuda kepada pernikahan menjadi lebih besar dan rumah tangga yang telah terbangun menjadi lebih kokoh.

Sedangkan jikalau pamer keindahan tubuh dan aurat menyebar luar di tengah masyarakat dan hubungan antar lawan jenis di luar lingkungan keluarga sangat mudah terjalin maka para pemuda enggan menerima problematika pernikahan dan tidak cenderung melakukannya. Bahkan rumah tangga yang sudah terbentuk selalu terancam keharmonisannya dan mengalami guncangan.

5. Tegaknya rumah tangga

6. Dimuliakan seperti bidadari surga
Dengan menutup aurat wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga, yaitu menundukkan pandangan, dan tak pernah disentuh oleh orang yang bukan mahramnya, yang senantiasa di rumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga karena dengan menutup aurat wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Sebagaimana dalam Al Quran disebutkan bahwa :

“Dalam surga itu ada bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya”. (QS. Ar-Rahman : 56)

“Mereka laksana permata yakut dan marjan”. (QS. Ar-Rahman : 58)

“Mereka laksana telur yang tersimpan rapi”. (QS. Ash-Shaffaat : 49) [9]


PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa Islam datang dengan rahmat dan persamaan antara pria dan wanita, di mana Islam menghargai kemanusian, kemuliaan dan derajat serta menghormati harkat dan martabat wanita. Allah SWT memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya untuk kebaikan manusia dan setiap yang benar-benar manfaat serta dibutuhkan manusia dalam kehidupannya pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya.

Tujuan Islam mewajibkan menutup aurat dengan berpakaian Islami bagi seorang muslim adalah untuk menjaga kehormatan, nama baik, menutup pintu-pintu syahwat dan fitnah demi untuk menjaga kesucian hati. Aurat adalah wilayah rahasia dan anggota badan yang membuat pemiliknya malu jika kelihatan oleh orang lain. Dimana segala sesuatu ada penegurnya (penjaganya) dan penegur hati adalah rasa malu. Sehingga sangat menyedihkan, bila dulu wanita malu jika kelihatan auratnya, namun sekarang malah bangga untuk mempertontonkannya. Maka berbaju ketat menjadi model, bercelana pendek berarti gaul, dan menonjolkan lekuk tubuh adalah kebanggaan. Bila wanita sudah kehilangan rasa malu, itu berarti kehancuran negara, masyarakat dan keluarga.

Di antara hal-hal yang membedakan manusia dengan binatang adalah bahwa manusia berpakaian dan suka mengenakan perhiasan, pakaian dan perhiasan termasuk ciri-ciri dari kebudayaan dan masyarakat madani sedangkan melepaskan dari keduanya adalah perilaku binatang yang menjadi ciri manusia purbakala.

Bagi seorang muslim berpakaian tidak sekedar menutup tubuh, (aurat) tetapi lebih dari itu, merupakan identitas diri sebagai pribadi muslim-muslimah. Esensi lainnya bahwa seberapa jauh seorang muslim mampu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan, dimana rasa syukur itu dituangkan salah satunya dengan cara mengetahui dengan jelas syarat-syarat pakaian yang layak menurut syariat untuk dipakai oleh seorang muslim-muslimah. Di mana menutup aurat sesungguhnya adalah persoalan memuliakan harga diri wanita, karena dalam Islam wanita itu makhluk yang mulia dan dimuliakan.

B. Saran
Demikianlah makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, hal ini dikarenakan penulis masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.

Diharapkan yang telah membaca makalah ini bisa mengubah kebiasaannya dalam hal berbusana, tentunya untuk menjadi lebih baik demi mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Amin Ya Allah Ya Rabbalalamin.


[1] Mahmud Hamdan, Wanita dan Interaksi Pria, (Jember, Sinar Bintang, 2006) hal. 12
[2] Ibid., hal. 12
[3] Ibid., hal. 13
[4] Tim Budai, Gerakan Budaya Akademik Islami, (Semarang : Unissula Press, 2008) hal. 43-45
[5] Muhammad Setiawan, Pesona Muslim Sejati, (Jakarta : Kaukaba, 2009) hal. 37
[6] Ibid ., hal. 39
[7] Hatim Badu Pakuna, Surga Dunia Akhirat, (Solo : Ziyad Visi Media, 2011) hal. 123-125
[8] Ozy El-Fansury, Sejuta Manfaat Berbusana Muslimat, (Yogyakarta, Laras Media Prima, 2008). hal. 66-77
[9] Marwan Al-Kaisy, Moral and Manner of Muslim, (Surabaya : Rajawali Pers, 2010) hal. 73-75

No comments