Breaking News

Makalah Ringkasan Hukum Wadh'i

Ringkasan Hukum Wadh'i



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Latar belakang pembahasan makalah ialah untuk melengkapi pemakalah yang sudah mempresentasikan pembahasan hukum taklifi pada minggu yang lalu. Sebagaimana yang kita ketahui hukum taklifi itu merupakan pembagian dari hukum syara’. Untuk itu di sini kami akan membahas hukum wadh’i yang terdiri dari sebab, syarat, dan mani’,rukhsah dan azimah,benar dan batal.

B.       Rumusan Masalah
1.       Apa tujuan mempelajari hukum wadh’i?
2.       Apa pengertian hukum wadh’i?
3.       Apa saja pembagian hukum wadh’i
4.       Bagaimanakah perbandingan antara hukum wadh’i dengan hukum taklifi ?


C.       Tujuan Penulisan
1.       Untuk mengetahui tujuan mempelajari hukum wadh’i.
2.       Untuk mengetahui pengertian hukum wadh’i.
3.       Untuk mengetahui pembagian hukum wadh’i.
4.       Untuk mengetahui perbandingan antara hukum wadh’i dengan hukum taklifi.



BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM WADH’I
A.         Pengertian Hukum Wadh’i.
       Hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang bagi sesuatu yang lain .

  

B.         Pembagian Hukum Wadh’i.
Hukum wadh’i dibagi lima,yaitu :

1.         Sebab
      Sebab adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab.
          Oleh karena itu,adanya sebab mengharuskan adanya akibat dan ketiadaan sebab menyebabkan ketiadaan akibat.
     


Misalnya :
Ø  Adanya perintah salat sebagai sebab wajibnya wudhu.(QS : Al Maidah ayat 6)

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4.............. ÇÏÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .............

Ø Adanya pencurian sebagai sebab kewajiban memotong tangan bagi pelakunya.(qs : al-maidah ayat 38)
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& ............ ÇÌÑÈ  
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya............


Ø  Adanya pergeseran waktu sebagai sebab diwajibkannya untuk melaksanakan shalat fardhu.(QS:Al Isra ayat 78)
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur ̍ôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% ̍ôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ  
Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh.sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Ø  Menyaksikan datangnya bulan Ramadhan dijadikan sebagai sebab diwajibkannya menunaikan ibadah puasa pada bulan itu.(QS:Al Baqarah ayat 185)
.............. 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ......... ÇÊÑÎÈ  
Artinya: ........Barangsiapa di antara kamu menyaksikan (bulan ), Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.....

Ø  Sakit dijadikan sebab kebolehan berbuka puasa pada siang hari Ramadhan.(QS:Al Baqarah ayat 185)
......... ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& .......... ÇÊÑÎÈ  
Artinya:.......... Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..........

2.       Syarat
Syarat adalah sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.Yang dimaksud dengan adanya sesuatu menurut syara’ adalah yang dapat menimbulkan pengaruh ada atau tidak adanya suatu hukum.
Contoh :
Ø  Wudhu menjadi syarat sahnya shalat.
Ada wudhu shalat sah,tetapi tidak mesti adanya wudhu yang menjadikan adanya kewajiban shalat.

Adapun yang menentukan sah dan tidaknya itu,tidak hanya ditetapkan dengan terpenuhinya syarat,tetapi juga kelengkapan unsur-unsur yang ada padanya,yaitu rukun.Karena itu syarat dan rukun menjadi penentu sah dan tidaknya suatu perbuatan.

3.       Mani’
Mani’ artinya penghalang.Yaitu sesuatu yang adanya dapat menyebabkan tidak adanya hukum atau membatalkan sebab.Terkadang sebab syar’i telas jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, namun terdapat mani’ yang menghalangi tertibnya hukum.
Misalnya, hak waris-mewarisi adalah karena adanya hubungan darah,tetapi masing-masing terhalang untuk saling waris-mewarisi karena adanya perbedaan agama atau terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris.Hukum Qishash dikenakan kepada pembunuh yang dilakukan secara sengaja,namun hukuman itu menjadi terhalang karena si pembunuhnya adalah bapaknya si terbunuh.

4.       Rukhshah dan Azimah
Rukhshah adalah hukum keringanan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu.Sedangkan azimah adalah ialah hukum-hukum umum yang sejak semula telah disyaria’tkan oleh Allah SWT,dan tidak dikhususkan pada kondisi atau mukallaf tertentu.
Di antara hukum-hukum rukhshah ialah :
Ø  Mukallaf dibolehkan meninggalkan kewajiban saat udzur kesulitan menunaikannya.Misalnya,orang yang sakit atau dalam perjalanan pada bukan Ramadhan boleh tidak berpuasa.Orang yang dalam perjalanan boleh mengqashar atatu menjama’.Firman Allah dalam Al Quran :

....... `yJsù šc%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 4.............. ÇÊÑÍÈ  
Artinya : Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS:Al Baqarah ayat 184)

#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ............. ÇÊÉÊÈ  
Artinya :Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), (QS An Nisa ayat 101)


Ø  Membenarkan sebagian aqad yang bersifat bersifat pengecualian yang di dalamnya tidak terpenuhi seluruh syarat aqad.Misalnya,aqad dalam salam (jual beli yang barang dagangannya belum ada tapi hanya disebutkan sifat-sifat dan ukurannya).Menurut ketentuan jual beli aqad seperti tidak sah,tetapi karena menjadi  kebutuhan manusia,maka dibolehkan.Rasulullah SAW bersabda :

 رَسُوْلُ اللَّه ص م عَنْ بَيْعِ الْإِنْسَانِ مَا لَيْسَ عِنْدَهُ وَرَخَصَ فِى السِّلْمِ. نَهَى

Artinya :Rasulullah SAW melarang jual beli benda yang tidak ada padanya,dan beliau membolehkan pesanan (salam) sebagai rukhsah.

Ø  Menghapus hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWT,karena hukum tersebut akan membebankan jika dilaksanakan oleh umat Muhammad.Firman Allah SWT :
..... $oY­/u Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB .......$uZÎ=ö6s% ÇËÑÏÈ  
Artinya :Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS : Al Baqarah ayat 286).
Misalnya,keharusan memotong  sebagian pakaian yang terkena najis,menunaikan zakat seperempat harta,membunuh jiwa untuk bertobat dari maksiat,tidak boleh salat kecuali di masjid. Semuanya itu merupakan rukhshah dari Allah yang diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.
5.       Benar dan Batal
Perbuatan mukallaf yang dituntut syara’ dan disyariatkan,baik berupa sebab ataupun syarat,apabila telah dilaksanakan maka syar’i mungkin menghukuminya benar (shihhah) atau batal (buthlan).
Jika suatu perbuatan sudah sesuai dengan ketentuan syar’i ,misalnya, telah terpenuhi syarat rukunnya,maka oleh syara’ perbuatan itu dihukumi benar.Tetapi bila perbuatan itu tidak sesuai dengan tuntutan syara’ ,atau cacat syarat rukunnya, maka oleh syara’ dihukumkan batal.

C.       Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh’i
1.       Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukallaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
Sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut, melarang atau membolehkan memilih suatu kewajiban, tetapi hanya menerangkan sebab, syarat, dan mani’ (penghalang) terhadap suatu kewajiban.

2.       Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Sedangkan hukum wadh’i kadang-kadang sanggup dilaksanakannya, dan kadang-kadang tidak mampu dikerjakan karena ada faktor-faktor: sebab, syarat, dan mani’.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Setelah tersusunnya makalah ini maka saya dapat menyimpulkan bahwa :
1.       Hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

2.       Hukum wadh’i dibagi lima, yaitu : Sebab, Syarat, Mani’, Rukhshah dan Azimah, Benar dan Batal.

3.       Sebab adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab.

4.       Syarat adalah sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.

5.       Mani’ artinya penghalang.Yaitu sesuatu yang adanya dapat menyebabkan tidak adanya hukum atau membatalkan sebab.

6.       Rukhshah adalah hukum keringanan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu.


7.       Jika suatu perbuatan sudah sesuai dengan ketentuan syar’i ,misalnya, telah terpenuhi syarat rukunnya,maka oleh syara’ perbuatan itu dihukumi benar.Tetapi bila perbuatan itu tidak sesuai dengan tuntutan syara’ ,atau cacat syarat rukunnya, maka oleh syara’ dihukumkan batal.

No comments