Makalah Ringkasan Hukum Wadh'i
Ringkasan Hukum Wadh'i |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Latar belakang pembahasan makalah ialah untuk melengkapi
pemakalah yang sudah mempresentasikan pembahasan hukum taklifi pada minggu yang
lalu. Sebagaimana yang kita ketahui hukum taklifi itu merupakan pembagian dari
hukum syara’. Untuk itu di sini kami akan membahas hukum wadh’i yang terdiri
dari sebab, syarat, dan mani’,rukhsah dan azimah,benar dan batal.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa tujuan mempelajari hukum wadh’i?
2.
Apa pengertian hukum wadh’i?
3.
Apa saja pembagian hukum wadh’i
4.
Bagaimanakah perbandingan antara
hukum wadh’i dengan hukum taklifi ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui tujuan mempelajari
hukum wadh’i.
2.
Untuk mengetahui pengertian hukum
wadh’i.
3.
Untuk mengetahui pembagian hukum
wadh’i.
4.
Untuk mengetahui perbandingan antara
hukum wadh’i dengan hukum taklifi.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM
WADH’I
A.
Pengertian Hukum Wadh’i.
Hukum
wadh’i adalah hukum yang menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang
bagi sesuatu yang lain .
B.
Pembagian Hukum Wadh’i.
Hukum
wadh’i dibagi lima,yaitu :
1.
Sebab
Sebab
adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu yang lain
menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab.
Oleh karena
itu,adanya sebab mengharuskan adanya akibat dan ketiadaan sebab menyebabkan
ketiadaan akibat.
Misalnya
:
Ø Adanya perintah
salat sebagai sebab wajibnya wudhu.(QS : Al Maidah ayat 6)
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4..............
ÇÏÈ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .............
Ø Adanya pencurian
sebagai sebab kewajiban memotong tangan bagi pelakunya.(qs : al-maidah ayat 38)
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
............
ÇÌÑÈ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya............
Ø Adanya
pergeseran waktu sebagai sebab diwajibkannya untuk melaksanakan shalat
fardhu.(QS:Al Isra ayat 78)
ÉOÏ%r&
no4qn=¢Á9$#
Ï8qä9à$Î!
ħôJ¤±9$#
4n<Î)
È,|¡xî
È@ø©9$#
tb#uäöè%ur
Ìôfxÿø9$#
(
¨bÎ)
tb#uäöè%
Ìôfxÿø9$#
c%x.
#Yqåkô¶tB
ÇÐÑÈ
Artinya :
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan
(dirikanlah pula shalat) subuh.sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh
malaikat).
Ø Menyaksikan datangnya bulan Ramadhan dijadikan sebagai sebab diwajibkannya
menunaikan ibadah puasa pada bulan itu.(QS:Al Baqarah ayat 185)
..............
4
`yJsù
yÍky
ãNä3YÏB
tök¤¶9$#
çmôJÝÁuù=sù
.........
ÇÊÑÎÈ
Artinya: ........Barangsiapa di antara kamu
menyaksikan (bulan ), Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.....
Ø Sakit dijadikan sebab kebolehan berbuka puasa pada siang hari
Ramadhan.(QS:Al Baqarah ayat 185)
......... (
`tBur
tb$2
$³ÒÍsD
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
..........
ÇÊÑÎÈ
Artinya:.......... Barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..........
2. Syarat
Syarat adalah sesuatu yang ada atau
tidak adanya hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.Yang
dimaksud dengan adanya sesuatu menurut syara’ adalah yang dapat menimbulkan
pengaruh ada atau tidak adanya suatu hukum.
Contoh :
Ø Wudhu menjadi syarat sahnya shalat.
Ada wudhu shalat sah,tetapi tidak mesti adanya wudhu yang
menjadikan adanya kewajiban shalat.
Adapun yang menentukan sah dan tidaknya itu,tidak hanya
ditetapkan dengan terpenuhinya syarat,tetapi juga kelengkapan unsur-unsur yang
ada padanya,yaitu rukun.Karena itu syarat dan rukun menjadi penentu sah dan
tidaknya suatu perbuatan.
3. Mani’
Mani’ artinya penghalang.Yaitu
sesuatu yang adanya dapat menyebabkan tidak adanya hukum atau membatalkan
sebab.Terkadang sebab syar’i telas jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, namun
terdapat mani’ yang menghalangi tertibnya hukum.
Misalnya, hak waris-mewarisi adalah
karena adanya hubungan darah,tetapi masing-masing terhalang untuk saling
waris-mewarisi karena adanya perbedaan agama atau terjadinya pembunuhan yang
dilakukan oleh ahli waris.Hukum Qishash dikenakan kepada pembunuh yang
dilakukan secara sengaja,namun hukuman itu menjadi terhalang karena si
pembunuhnya adalah bapaknya si terbunuh.
4. Rukhshah dan Azimah
Rukhshah adalah hukum keringanan
yang telah disyariatkan oleh Allah SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi
tertentu.Sedangkan azimah adalah ialah hukum-hukum umum yang sejak semula telah
disyaria’tkan oleh Allah SWT,dan tidak dikhususkan pada kondisi atau mukallaf
tertentu.
Di antara hukum-hukum rukhshah
ialah :
Ø Mukallaf dibolehkan meninggalkan kewajiban saat udzur
kesulitan menunaikannya.Misalnya,orang yang sakit atau dalam perjalanan pada
bukan Ramadhan boleh tidak berpuasa.Orang yang dalam perjalanan boleh
mengqashar atatu menjama’.Firman Allah dalam Al Quran :
....... `yJsù
c%x.
Nä3ZÏB
$³ÒÍ£D
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
4..............
ÇÊÑÍÈ
Artinya : Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS:Al Baqarah
ayat 184)
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ............. ÇÊÉÊÈ
Artinya :Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343]
sembahyang(mu), (QS An Nisa ayat 101)
Ø Membenarkan sebagian aqad yang bersifat bersifat pengecualian
yang di dalamnya tidak terpenuhi seluruh syarat aqad.Misalnya,aqad dalam salam
(jual beli yang barang dagangannya belum ada tapi hanya disebutkan sifat-sifat
dan ukurannya).Menurut ketentuan jual beli aqad seperti tidak sah,tetapi karena
menjadi kebutuhan manusia,maka
dibolehkan.Rasulullah SAW bersabda :
رَسُوْلُ اللَّه ص م عَنْ بَيْعِ الْإِنْسَانِ
مَا لَيْسَ عِنْدَهُ وَرَخَصَ فِى السِّلْمِ. نَهَى
Artinya
:Rasulullah SAW melarang jual beli benda yang tidak ada padanya,dan beliau membolehkan
pesanan (salam) sebagai rukhsah.
Ø Menghapus
hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWT,karena hukum tersebut akan
membebankan jika dilaksanakan oleh umat Muhammad.Firman Allah SWT :
..... $oY/u
wur
ö@ÏJóss?
!$uZøn=tã
#\ô¹Î)
$yJx.
¼çmtFù=yJym
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
.......$uZÎ=ö6s%
ÇËÑÏÈ
Artinya :Ya
Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS : Al Baqarah ayat 286).
Misalnya,keharusan
memotong sebagian pakaian yang terkena
najis,menunaikan zakat seperempat harta,membunuh jiwa untuk bertobat dari
maksiat,tidak boleh salat kecuali di masjid. Semuanya itu merupakan rukhshah
dari Allah yang diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.
5. Benar dan Batal
Perbuatan mukallaf yang dituntut
syara’ dan disyariatkan,baik berupa sebab ataupun syarat,apabila telah
dilaksanakan maka syar’i mungkin menghukuminya benar (shihhah) atau batal
(buthlan).
Jika suatu perbuatan sudah sesuai
dengan ketentuan syar’i ,misalnya, telah terpenuhi syarat rukunnya,maka oleh
syara’ perbuatan itu dihukumi benar.Tetapi bila perbuatan itu tidak sesuai
dengan tuntutan syara’ ,atau cacat syarat rukunnya, maka oleh syara’ dihukumkan
batal.
C.
Perbedaan
antara Hukum Taklifi dan Wadh’i
1.
Hukum taklifi adalah hukum yang
menghendaki dikerjakan oleh mukallaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara
mengerjakan atau meninggalkannya.
Sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut, melarang atau membolehkan memilih
suatu kewajiban, tetapi hanya menerangkan sebab, syarat, dan mani’ (penghalang)
terhadap suatu kewajiban.
2.
Hukum taklifi selalu dalam
kesanggupan orang mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Sedangkan hukum wadh’i kadang-kadang sanggup dilaksanakannya, dan
kadang-kadang tidak mampu dikerjakan karena ada faktor-faktor: sebab, syarat,
dan mani’.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah tersusunnya makalah ini maka saya dapat menyimpulkan bahwa :
1. Hukum wadh’i
adalah hukum yang menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang bagi
sesuatu yang lain.
2. Hukum wadh’i
dibagi lima, yaitu : Sebab, Syarat, Mani’, Rukhshah dan Azimah, Benar dan Batal.
3.
Sebab adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan
indikasi adanya sesuatu yang lain menjadi akibatnya, sekaligus menghubungkan
adanya akibat karena adanya sebab.
4. Syarat adalah sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum
tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.
5. Mani’ artinya penghalang.Yaitu sesuatu yang adanya dapat
menyebabkan tidak adanya hukum atau membatalkan sebab.
6. Rukhshah adalah hukum keringanan yang telah disyariatkan oleh
Allah SWT kepada mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu.
7. Jika suatu perbuatan sudah sesuai dengan ketentuan syar’i
,misalnya, telah terpenuhi syarat rukunnya,maka oleh syara’ perbuatan itu
dihukumi benar.Tetapi bila perbuatan itu tidak sesuai dengan tuntutan syara’
,atau cacat syarat rukunnya, maka oleh syara’ dihukumkan batal.
No comments