Makalah Tentang Haji Dalam Hukum Islam
Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang
    merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. Namun
    dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani,
    pedagang, pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum
    mengerti tentang apa yang harus dilakukan dalam melakukan haji, sehingga
    dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit
    pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam-imam madzhab
    yang telah menjadi suri tauladan dan pegangan untuk dijadikan rujukan bagi
    kita kalangan awam, sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak
    hanya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan
    rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan
    jalan di tanah suci Mekkah – Madinah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
    In Sya Allah penulis akan membahas sedikit tentang haji.
    
Rumusan Masalah
        
    
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
    sebagai berikut :
    
1. Apakah pengertian dan hukum haji ?
    
2. Apa dalil perintah haji ?
    
3. Apa-apa saja syarat, rukun, wajib, sunat dan hal-hal yang dilarang saat
    haji ?
    
4. Apa-apa saja macam haji ?
    
5. Apa hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah haji ?
    
Tujuan Penulisan
        
    
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun yang menjadi tujuan penulisan
    adalah sebagai berikut :
    
1. Untuk mengetahui apakah pengertian dan hukum haji.
    
2. Untuk mengetahui apa dalil perintah haji.
    
3. Untuk mengetahui apa-apa saja syarat, rukun, wajib, sunat dan hal-hal
    yang dilarang saat haji.
    
4. Untuk mengetahui apa-apa saja macam haji.
    
5. Untuk mengetahui apa hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah
    haji.
    
HAJI DALAM HUKUM ISLAM
    
A. 
    Pengertian Haji
    
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan
    istilah. Dari segi bahasa berarti al qasdu yang artinya menyengaja.
    Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti
    bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
    ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
    pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata untuk
    mencari ridho Allah.
    
        [1]
    
    
B. 
    Hukum Haji
    
Mengenai hukum hukum ibadah haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain 
    bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam
    dan apabila kita “bernazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka
    wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
    kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
    
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim
    yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
    disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijriah, tetapi ada
    juga yang mengatakan tahun ke sembilan Hijriah.
    
        [2]
    
    
C. 
    Dalil Perintah Haji
    
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa haji itu wajib dilaksanakan berdasarkan
    pada ayat yang terdapat dalam Al Quran dan dari Hadist Nabi Muhammad SAW.
    Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya :
    
        “....mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
        (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah....”
    
    
        
    
Selain dari Al Quran, dalil yang menunjukkan bahwa haji itu wajib terdapat
    pula dalam sabda Nabi Muhammad SAW.
    
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول
    الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله
    وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه
    البخري ومسلم).
    
“Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Kh
    a
    t
    a
    
        b ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “Islam
        didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
        dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar
        zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim
    
    ). 
    
        [3]
    
    
D. 
     
    Syarat 
    dan 
    Rukun Haji
    
Setelah mengetahui sekilas tentang pengertian haji dan dalil daripada haji
    tersebut, perlu kita ketahui syarat dan rukun yang berkenaan dengan haji
    tersebut. Karena dengan syarat dan rukun tersebutlah perbuatan kita akan
    menjadi sah dan sempurna. Akan tetapi jikalau syarat dan rukun tersebut
    tidak dilaksanakan dengan baik ataupun tertinggal maka jelaskan perbuatan
    kita tidak sah. Adapun syarat wajibnya haji itu ada 7 perkara, demikian
    pula menurut sebagian keterangan, yaitu:
    
1. Islam
    
2. Baligh (sudah dewasa)
    
3. Berakal sehat
    
4. Merdeka
    
5. Ada bekalnya beserta tempat nya bila memang butuh tempat.
    
6. Ada kendaraannya (kendaraan yang pantas untuk dibeli atau disewa)
    
7. Keadaan perjalanan aman (diperkirakan aman akan dirinya, hartanya dan
    kehormatannya).
    
Maka tidak wajib haji bagi orang-orang yang mempunyai sifat yang
    bertentangan dengan sifat-sifat tersebut.
    
        [4]
    
    
Rukun haji merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib
    dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah
    satunya, ibadah haji itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji itu adalah
    sebagai berikut :
    
1. Ihram
    
Adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji atau    umrah.
Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal    "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji harus
melaksanakannya sebelum di    miqat dan
    diakhiri dengan
    
        tahallul
    
    .
    
Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak
    terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk
    selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang
    dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita
    adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian
    berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
    
2. Wukuf di arafah
    
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh
    pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan
    kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
    
3. Thawaf
    
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali,
    dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang
    berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya
    (kebalikan arah jarum jam).
    
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
    
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan
    berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter, untuk
    melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat
    ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya
    kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air
    zam-zam.
    
5. Tahallul/Bercukur
    
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan
    bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut
    kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol).
    
6. Tertib/berurutan
    
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji, yang membedakan adalah dalam
    umrah tidak terdapat wukuf.
    
        [5]
    
    
        
    
E. 
    Wajib-Wajib Haji
    
1. Ihram dari miqat
    
Miqat adalah batas-batas tentang peribadatan bagi haji kapan dan dimana
    pakaian ihram dikenakan dan darimana ihram itu harus dimulai. Dan di miqat
    inilah seorang diharuskan untuk berniat. Dengan lafal niat :
    
نَويْتُ الحَجَّ وَ اَحْرَمْتُ بِهَا
    
        “Saya berniat melaksanakan haji dan berihram dengannya”
        
    
2. Melempar Jumrah
    
Untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak
    melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau
    digoda tiga kali pula ia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana
    diperintah dan dibimbing langsung oleh malaikat.
    
3. Mabit di Mudzalifah
    
Bermalam (mabit) di Mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
    menjalankan wuquf di Arafah.
    
4. Mabit di Mina
    
Bermalam (mabit) di Mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13
    Dzulhijjah.
    
5. Thawaf Wada’
    
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah
    menuju tempat tinggalnya.
    
        [6]
    
    
        
    
F. 
    
        Sunat Haji
        
    
Selain wajib haji, ada beberapa hal yang sunat kita laksanakan ketika
    mengerjakan haji. Perbuatan ini adalah amalah tambahan yang berbuahkan
    pahala bagi orang yang mengerjakannya dan tidak berdosa bagi orang yang
    meninggalkan perkara sunat tersebut. Adapun hal-hal sunat tersebut adalah
    sebagai berikut :
    
1. Mandi ketika berihram.
    
2. Memakai minyak wangi sebelum melakukan ihram.
    
3. Memakai kain ihram yang berwarna putih.
    
4. Membaca talbiyah dan menyaringkan suranya. Adapun lafaz talbiyah adalah
    :
    
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ
    الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَ الْمُلْكُ لَا شَرِيْكَ
    
        “ Ya Allah, saya tetap tunuk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu
        bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya bagi-Mu, dan
        Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui
        kekuasaan-Mu”
        
    
5. Membaca tahmid, tasbih dan takbir ketika mulai berihram.
    
6. Mendahulukan masuk dengan menggunakan kaki kanan ketika memasuki
    Masjidil Haram.
    
7. Berzikir ketika thawaf
    
8. Shalat dua raka’at sebelum dan sesudah thawaf.
    
9. Masuk ke dalam Ka’bah.
10. Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah sambil membaca doa :
    
اللهُمَّ اَنْتَ السَّلاَم وَ مِنْكَ السَّلاَم فَحَيِّنَا رَبَّنَا
    بِالسَّلاَمِ
    
        “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dari Mu keselamatan, maka
        hidupkanlah Kami dengan keselamatan”
        
    
11. Mengusap dan mencium Hajar Aswad.
    
12. Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
    
13. Minum air zam-zam dan mencuci kepala dengannya.
    
        [7]
    
    
G. 
    
        Hal-Hal Yang Dilarang Ketika Haji.
        
    
Ada beberapa hal pula yang menjadi larangan dalam melaksanakan haji.
    Diantaranya sebagai berikut :
    
1. Dilarang memakai wangi-wangian setelah berihram. Karena Nabi Muhammad
    SAW memakai wangi-wangian ketika hendak melaksanakan ihram.
    
2. Dilarang memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki.
    
3. Dilarang menutup kepala bagi laki-laki.
    
4. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu pula
    dilarang untuk memberi minyak pada rambut dan bulu tersebut.
    
5. Dilarang memotong kuku. Maka bagi barangsiapa yang memotong kuku
    diwajibkan membayar fidyah.
    
6. Dilarang mengadakan akad nikah baik itu menikahkan, menikah, ataupun
    menjadi wakil dalam pernikahan.
    
7. Dilarang untuk melakukan persetubuhan dan muqaddimahnya.
    
8. Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal
    dimakan.
    
9. Dilarang mencabut rumbut, memetik daun, dan merusak tanaman.
    
        [8]
    
    
        
    
H. 
    Macam-Macam Haji
    
Ada beberapa macam haji yang bisa dilaksanakan bagi seorang muslim. Yaitu
    sebagai berikut :
    
1. Haji Ifrad
    
Haji Ifrad adalah melaksanakan ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya,
    kemudian diselesaikan ibadah haji kemudian melaksanakan ihram untuk umrah,
    serta mengerjakan segala urusannya. Dengan demikian haji ifrad ini
    mengerjakan pekerjaan haji dan umrah ini satu persatu. Setelah melaksanakan
    haji baru melaksanakan umrah. Dan ini terlebih afdhal.
    
2. Haji Tamattu’
    
Haji Tamattu’ ini adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu daripada
    haji dalam waktu haji. Caranya, pada mulanya untuk umrah dari miqat
    negerinya, diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ia memulai ihram
    kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji.
    
3. Haji Qiran
    
Haji Qiran ini adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan dalam
    satu waktu. Caranya, seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu
    ihram haji, dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan
    sendirinya termasuk perbuatan haji.
    
        [9]
    
    
I. 
    
        Hikmah Yang Terkandung Dalam Haji
        
    
Semua jenis ibadah di dalam agama Islam pasti punya hikmah yang tinggi.
    Demikian pula dengan ibadah haji. Hikmah dari pelaksanaan ibadah ini antara
    lain :
    
1. Meningkatkan kedisiplinan.
    
Ketika di tanah suci Mekkah dan Madinah, seluruh umat yang melaksanakan
    ibadah haji dan umroh harus terbiasa untuk disiplin ketika melaksanakan
    ritual haji maupun sholat. Segala aturan, rukun, wajib, serta hal-hal yang
    berkenaan dengan haji harus dilaksanakan dengan tertib, mana yang awal
    harus didahulukan dan mana yang akhir harus diakhirkan. Pola disiplin ini
    diharapkan bisa terus berkelanjutan meski waktu pelaksanaan ibadah sudah
    selesai.
    
2. Dapat meningkatkan kualitas diri dalam beribadah.
    
Orang yang merasa banyak dosa sering merasa putus asa. Namun Allah
    menjanjikan akan menghapus segala dosa yang kita miliki ketika kita mau
    melaksanakan ibadah secara tulus dan ikhlas. Hal ini akan mendorong kita
    untuk lebih taat menjalankan jenis ibadah yang lain selain ibadah haji.
    
3. Memunculkan sifat yang sabar
    
Ketika melaksanakan ritual ibadah haji dan umroh, tentu banyak cobaan dan
    godaan yang muncul. Banyak umat Islam dari berbagai negara yang berkumpul
    di satu tempat. Hal ini akan menimbulkan masalah berkenaan dengan fasilitas
    yang harus digunakan bersama karena jumlahnya yang terbatas. Di sini sifat
    sabar harus dikedepankan. Karena sifat egois dan mementingkan diri sendiri
    akan mengurangi nilai ibadah yang sedang dikerjakan.
    
4. Melahirkan rasa solidaritas dan kekeluargaan
    
Dengan berkumpulnya banyak umat dari berbagai negara atau daerah, akan
    menimbulkan rasa persatuan umat yang tinggi, tanpa membedakan golongan, ras
    dan lain-lain. Perbedaan yang ada tersebut tidak perlu menimbulkan
    perpecahan, namun justru akan membuat ikatan persaudaraan sesama umat
    Muslim seluruh dunia makin kuat.
    
5. Meningkatkan dakwah
    
Ketika umat Islam dari segela penjuru dunia berkumpul, akan menjadi media
    yang tepat untuk meningkatkan dakwah Islamiyah secara efektif. Di sini kita
    bisa saling belajar dan bertukar pengalaman terhadap pelaksanaan ibadah
    maupun penanaman nilai-nilai Islam di kehidupan sehari-hari dari
    masing-masing negara atau wilayah.
    
Selain lima hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, tentu masih ada banyak
    hikmah yang lain. Setiap umat pasti punya sudut pandang yang berbeda
    terhadap pelaksanaan ibadah yang harus dilakukan di tanah suci ini.
    
Namun yang terpenting adalah setelah pulang dari berhaji, umat Islam harus
    punya pencerahan jiwa yang baru yang diwujudkan dalam amal shaleh, baik
    untuk diri sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungannya.
    
        [10]
    
    
        PENUTUP
        
    
A. 
    
        Kesimpulan
        
    
Setelah membahas panjang lebar, adapun yang mejadi kesimpulan dalam
    penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
    
1. Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim
    yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali.
2. Haji yaitu bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan
    beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada
    waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’,
    semata-mata untuk mencari ridho Allah.
3. Mengenai hukum ibadah haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi
    yang mampu.
    
4. Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat, rukun, wajib, dan
    hal-hal yang dilarang dalam melaksanakan ibadah haji.
    
5. Ada beberapa hikmah dalam pelaksanaan haji, diantaranya yaitu :
    meningkatkan kedisiplinan, dapat meningkatkan kualitas diri dalam
    beribadah, memunculkan sifat yang sabar, melahirkan rasa solidaritas dan
    kekeluargaan, dan meningkatkan dakwah.
    
B. 
    
        Saran
        
    
Dalam penulisan makalah ini terdapat berbagai kekurangan dan kesalahan.
    Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran supaya makalah ini bisa
    lebih sempurna di kemudian harinya. Karena penulis hanyalah seorang santri
    biasa yang sedang belajar.
    
Selain itu penulis juga mengharapkan kepada pembaca agar tetap dan terus
    mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan haji. Karena jikalau kita tidak
    mengetahui apa yang harus harus dikerjakan di dalam suatu ibadah bagaimana
    ibadah kita akan sah dan sempurna. Dengan demikian, semoga dengan adanya
    makalah ini bisa sedikit bermanfaat dalam penyempurnaan ibadah kita
    khususnya pada haji.
    
                [1]
            
             
            Rs. Abdul Aziz, Fiqih, (Semarang : Wicaksana, 1991), hal. 25
            
        
                [2]
            
            Ibid
            , hal. 26
            
        
                [3]
            
             
            Moh. Rifa’I, 300 Hadits Bekal Dakwah, (Semarang : Wicaksana,
            1996), hal 33
            
        
                [4]
            
            Imron Abu Bakar, Terjemah fat-hul Qarib Jilid 1, (Kudus :
            Menara kudus), hal. 198-199
            
        
                [5]
            
            Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : PT. Sinar Baru
            Algensindo, 2001), hal. 255-256
            
        
                [6]
            
             
            Ibid.,
            hal 257
            
                
            
        
                [7]
            
             
            Abidin Slamet, Fiqih Ibadah, (Bandung : CV. Pustaka Setia,
            1998), hal. 232
            
        
                [8]
            
             
            Sulaiman Rasjid, op.cit, hal. 262
            
                
            
        
                [9]
            
             
            Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja
            Rosdakarya, 2001), hal. 182
            
        
                
            
        
                [10]
            
             
            Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Haji, (Semarang : PT.
            Pustaka Rizki Putra, 1998) hal. 164-166
            
        

No comments