Breaking News

Makalah Tentang Haji Dalam Hukum Islam




Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. Namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani, pedagang, pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa yang harus dilakukan dalam melakukan haji, sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam-imam madzhab yang telah menjadi suri tauladan dan pegangan untuk dijadikan rujukan bagi kita kalangan awam, sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan jalan di tanah suci Mekkah – Madinah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini In Sya Allah penulis akan membahas sedikit tentang haji.

Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dan hukum haji ?
2. Apa dalil perintah haji ?
3. Apa-apa saja syarat, rukun, wajib, sunat dan hal-hal yang dilarang saat haji ?
4. Apa-apa saja macam haji ?
5. Apa hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah haji ?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apakah pengertian dan hukum haji.
2. Untuk mengetahui apa dalil perintah haji.
3. Untuk mengetahui apa-apa saja syarat, rukun, wajib, sunat dan hal-hal yang dilarang saat haji.
4. Untuk mengetahui apa-apa saja macam haji.
5. Untuk mengetahui apa hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan ibadah haji.


HAJI DALAM HUKUM ISLAM

A. Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa berarti al qasdu yang artinya menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata untuk mencari ridho Allah. [1]

B. Hukum Haji
Mengenai hukum hukum ibadah haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “bernazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan Hijriah. [2]

C. Dalil Perintah Haji
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa haji itu wajib dilaksanakan berdasarkan pada ayat yang terdapat dalam Al Quran dan dari Hadist Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :

Artinya : “....mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah....”

Selain dari Al Quran, dalil yang menunjukkan bahwa haji itu wajib terdapat pula dalam sabda Nabi Muhammad SAW.

عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).

“Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Kh a t a b ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “Islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim ). [3]

D. Syarat dan Rukun Haji
Setelah mengetahui sekilas tentang pengertian haji dan dalil daripada haji tersebut, perlu kita ketahui syarat dan rukun yang berkenaan dengan haji tersebut. Karena dengan syarat dan rukun tersebutlah perbuatan kita akan menjadi sah dan sempurna. Akan tetapi jikalau syarat dan rukun tersebut tidak dilaksanakan dengan baik ataupun tertinggal maka jelaskan perbuatan kita tidak sah. Adapun syarat wajibnya haji itu ada 7 perkara, demikian pula menurut sebagian keterangan, yaitu:

1. Islam
2. Baligh (sudah dewasa)
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Ada bekalnya beserta tempat nya bila memang butuh tempat.
6. Ada kendaraannya (kendaraan yang pantas untuk dibeli atau disewa)
7. Keadaan perjalanan aman (diperkirakan aman akan dirinya, hartanya dan kehormatannya).

Maka tidak wajib haji bagi orang-orang yang mempunyai sifat yang bertentangan dengan sifat-sifat tersebut. [4]

Rukun haji merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji itu adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul .
Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.

2. Wukuf di arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.

3. Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter, untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.

5. Tahallul/Bercukur
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol).

6. Tertib/berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji, yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf. [5]

E. Wajib-Wajib Haji
1. Ihram dari miqat
Miqat adalah batas-batas tentang peribadatan bagi haji kapan dan dimana pakaian ihram dikenakan dan darimana ihram itu harus dimulai. Dan di miqat inilah seorang diharuskan untuk berniat. Dengan lafal niat :
نَويْتُ الحَجَّ وَ اَحْرَمْتُ بِهَا
“Saya berniat melaksanakan haji dan berihram dengannya”
2. Melempar Jumrah
Untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pula ia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dan dibimbing langsung oleh malaikat.

3. Mabit di Mudzalifah
Bermalam (mabit) di Mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.

4. Mabit di Mina
Bermalam (mabit) di Mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

5. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. [6]

F. Sunat Haji
Selain wajib haji, ada beberapa hal yang sunat kita laksanakan ketika mengerjakan haji. Perbuatan ini adalah amalah tambahan yang berbuahkan pahala bagi orang yang mengerjakannya dan tidak berdosa bagi orang yang meninggalkan perkara sunat tersebut. Adapun hal-hal sunat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Mandi ketika berihram.
2. Memakai minyak wangi sebelum melakukan ihram.
3. Memakai kain ihram yang berwarna putih.

4. Membaca talbiyah dan menyaringkan suranya. Adapun lafaz talbiyah adalah :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَ الْمُلْكُ لَا شَرِيْكَ
“ Ya Allah, saya tetap tunuk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu”


5. Membaca tahmid, tasbih dan takbir ketika mulai berihram.
6. Mendahulukan masuk dengan menggunakan kaki kanan ketika memasuki Masjidil Haram.
7. Berzikir ketika thawaf
8. Shalat dua raka’at sebelum dan sesudah thawaf.
9. Masuk ke dalam Ka’bah.
10. Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah sambil membaca doa :
اللهُمَّ اَنْتَ السَّلاَم وَ مِنْكَ السَّلاَم فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dari Mu keselamatan, maka hidupkanlah Kami dengan keselamatan”
11. Mengusap dan mencium Hajar Aswad.
12. Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
13. Minum air zam-zam dan mencuci kepala dengannya. [7]

G. Hal-Hal Yang Dilarang Ketika Haji.
Ada beberapa hal pula yang menjadi larangan dalam melaksanakan haji. Diantaranya sebagai berikut :
1. Dilarang memakai wangi-wangian setelah berihram. Karena Nabi Muhammad SAW memakai wangi-wangian ketika hendak melaksanakan ihram.
2. Dilarang memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki.
3. Dilarang menutup kepala bagi laki-laki.
4. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu pula dilarang untuk memberi minyak pada rambut dan bulu tersebut.
5. Dilarang memotong kuku. Maka bagi barangsiapa yang memotong kuku diwajibkan membayar fidyah.
6. Dilarang mengadakan akad nikah baik itu menikahkan, menikah, ataupun menjadi wakil dalam pernikahan.
7. Dilarang untuk melakukan persetubuhan dan muqaddimahnya.
8. Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
9. Dilarang mencabut rumbut, memetik daun, dan merusak tanaman. [8]


H. Macam-Macam Haji
Ada beberapa macam haji yang bisa dilaksanakan bagi seorang muslim. Yaitu sebagai berikut :
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melaksanakan ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya, kemudian diselesaikan ibadah haji kemudian melaksanakan ihram untuk umrah, serta mengerjakan segala urusannya. Dengan demikian haji ifrad ini mengerjakan pekerjaan haji dan umrah ini satu persatu. Setelah melaksanakan haji baru melaksanakan umrah. Dan ini terlebih afdhal.

2. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ ini adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu daripada haji dalam waktu haji. Caranya, pada mulanya untuk umrah dari miqat negerinya, diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ia memulai ihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji.

3. Haji Qiran
Haji Qiran ini adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan dalam satu waktu. Caranya, seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji, dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan sendirinya termasuk perbuatan haji. [9]

I. Hikmah Yang Terkandung Dalam Haji
Semua jenis ibadah di dalam agama Islam pasti punya hikmah yang tinggi. Demikian pula dengan ibadah haji. Hikmah dari pelaksanaan ibadah ini antara lain :

1. Meningkatkan kedisiplinan.
Ketika di tanah suci Mekkah dan Madinah, seluruh umat yang melaksanakan ibadah haji dan umroh harus terbiasa untuk disiplin ketika melaksanakan ritual haji maupun sholat. Segala aturan, rukun, wajib, serta hal-hal yang berkenaan dengan haji harus dilaksanakan dengan tertib, mana yang awal harus didahulukan dan mana yang akhir harus diakhirkan. Pola disiplin ini diharapkan bisa terus berkelanjutan meski waktu pelaksanaan ibadah sudah selesai.

2. Dapat meningkatkan kualitas diri dalam beribadah.
Orang yang merasa banyak dosa sering merasa putus asa. Namun Allah menjanjikan akan menghapus segala dosa yang kita miliki ketika kita mau melaksanakan ibadah secara tulus dan ikhlas. Hal ini akan mendorong kita untuk lebih taat menjalankan jenis ibadah yang lain selain ibadah haji.

3. Memunculkan sifat yang sabar
Ketika melaksanakan ritual ibadah haji dan umroh, tentu banyak cobaan dan godaan yang muncul. Banyak umat Islam dari berbagai negara yang berkumpul di satu tempat. Hal ini akan menimbulkan masalah berkenaan dengan fasilitas yang harus digunakan bersama karena jumlahnya yang terbatas. Di sini sifat sabar harus dikedepankan. Karena sifat egois dan mementingkan diri sendiri akan mengurangi nilai ibadah yang sedang dikerjakan.

4. Melahirkan rasa solidaritas dan kekeluargaan
Dengan berkumpulnya banyak umat dari berbagai negara atau daerah, akan menimbulkan rasa persatuan umat yang tinggi, tanpa membedakan golongan, ras dan lain-lain. Perbedaan yang ada tersebut tidak perlu menimbulkan perpecahan, namun justru akan membuat ikatan persaudaraan sesama umat Muslim seluruh dunia makin kuat.

5. Meningkatkan dakwah
Ketika umat Islam dari segela penjuru dunia berkumpul, akan menjadi media yang tepat untuk meningkatkan dakwah Islamiyah secara efektif. Di sini kita bisa saling belajar dan bertukar pengalaman terhadap pelaksanaan ibadah maupun penanaman nilai-nilai Islam di kehidupan sehari-hari dari masing-masing negara atau wilayah.

Selain lima hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, tentu masih ada banyak hikmah yang lain. Setiap umat pasti punya sudut pandang yang berbeda terhadap pelaksanaan ibadah yang harus dilakukan di tanah suci ini.

Namun yang terpenting adalah setelah pulang dari berhaji, umat Islam harus punya pencerahan jiwa yang baru yang diwujudkan dalam amal shaleh, baik untuk diri sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungannya. [10]


PENUTUP

A. Kesimpulan
Setelah membahas panjang lebar, adapun yang mejadi kesimpulan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali.

2. Haji yaitu bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata untuk mencari ridho Allah.

3. Mengenai hukum ibadah haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.

4. Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat, rukun, wajib, dan hal-hal yang dilarang dalam melaksanakan ibadah haji.

5. Ada beberapa hikmah dalam pelaksanaan haji, diantaranya yaitu : meningkatkan kedisiplinan, dapat meningkatkan kualitas diri dalam beribadah, memunculkan sifat yang sabar, melahirkan rasa solidaritas dan kekeluargaan, dan meningkatkan dakwah.

B. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat berbagai kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran supaya makalah ini bisa lebih sempurna di kemudian harinya. Karena penulis hanyalah seorang santri biasa yang sedang belajar.
Selain itu penulis juga mengharapkan kepada pembaca agar tetap dan terus mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan haji. Karena jikalau kita tidak mengetahui apa yang harus harus dikerjakan di dalam suatu ibadah bagaimana ibadah kita akan sah dan sempurna. Dengan demikian, semoga dengan adanya makalah ini bisa sedikit bermanfaat dalam penyempurnaan ibadah kita khususnya pada haji.


[1] Rs. Abdul Aziz, Fiqih, (Semarang : Wicaksana, 1991), hal. 25
[2] Ibid , hal. 26
[3] Moh. Rifa’I, 300 Hadits Bekal Dakwah, (Semarang : Wicaksana, 1996), hal 33
[4] Imron Abu Bakar, Terjemah fat-hul Qarib Jilid 1, (Kudus : Menara kudus), hal. 198-199
[5] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo, 2001), hal. 255-256
[6] Ibid., hal 257
[7] Abidin Slamet, Fiqih Ibadah, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1998), hal. 232
[8] Sulaiman Rasjid, op.cit, hal. 262
[9] Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001), hal. 182
[10] Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Haji, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1998) hal. 164-166

No comments