Breaking News

Makalah Nishab Zakat Hewan Ternak Menurut Syariat Islam


Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan. Baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang ketiga dari rukun islam yang kelima, sebagai mana diungkapkan dalam berbagai hadist Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang [1] .

Zakat adalah salah satu tiang agama dan termasuk ibadah, akan tetapi fungsi zakat bukan hanya sebagai ibadah atau mu’amalah ma’a Allah saja, akan tetapi fungsi zakat juga salah satunya adalah sebagai instrumen pemerataan, akan tetapi zakat sebagai instrumen pemerataan tersebut belum berfungsi dan pengumpulan zakat tersebut belum optimal di lembaga- lembaga pengumpul zakat, karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber- sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an dan hadist dengan persyaratan tertentu serta pendistribusian zakat yang kurang efektif sehingga zakat masih belum bisa mengurangi jumlah kemiskinan di suatu negara khususnya negara indonesia.

Adapun permasalahan kemiskinan di Indonesia sangat memprihatinkan, sudah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, Akan tetapi masalah kemiskinan menjadi masalah besar dalam pembangunan Indonesia. Padahal, program pengentasan kemiskinan selalu tercantum dalam program pembangunan dari waktu ke waktu, dengan dana penanggulangan kemiskinan yang terus meningkat.

Permasalahan kemiskinan dibicarakan tanpa berujung pada aksi nyata, oleh karena itu hal ini menarik banyak kalangan untuk dituntaskan dengan cara yang tepat dan cerdas. Setiap orang seolah bergairah untuk membicarakan tentang betapa miskinnya negeri ini, negeri yang konon elok rupawan, alamnya yang subur menghasilkan tumbuhan yang menggiurkan, tetapi ternyata semuanya itu tinggal sekedar cerita masa lalu. Kemiskinan tetap saja menjadi bagian yang belum terpisahkan dari bangsa yang indah ini. Yang lebih mengenaskan adalah, penyakit akut kemiskinan itu ternyata telah bersarang di tubuh mayoritas ummat Islam, ia menyerang jasad ummat yang sesungguhnya memiliki nilai-nilai perjuangan untuk sukses dunia akhirat, tetapi kemudian harus mengalami sebuah ”bencana” kemiskinan yang sangat dahsyat.

Namun, pada kesempatan kali ini penulis hanya akan membahas tentang nishab zakat pada binatang ternak......

Rumusan Masalah
1. Apa pengertian zakat ?
2. Apa- apa saja barang yang wajib dizakati ?
3. Apa syarat wajib zakat ?
4. Apa pengertian orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat ?
5. Apa macam-macam zakat ?
6. Apa saja hikmah dan manfaat zakat ?

Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian zakat.
2. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang wajib dizakati.
3. Untuk mengetahui syarat wajib zakat.
4. Untuk mengetahui orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
5. Untuk mengetahui macam-macam zakat
6. Untuk mengetahui hikmah dan manfaat zakat


SEKILAS GAMBARAN TENTANG ZAKAT

A. Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), ash-shalahu (keberesan/kebaikan)

Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci, dan beres (baik). [2] .

Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya berzakat sangat banyak yang terdapat di dalam Al Quran. Salah satunya dalam Surat Al Baqarah ayat 43 :
Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. ”


B. Syarat Wajib Zakat
Ada beberapa syarat yang menuntut seseorang wajib mengeluarkan zakat, yaitu sebagai berikut :
1. Islam
Orang non Islam apabila ia mempunyai harta tidak wajib untuk dizakati.

2. Merdeka. Seorang hamba tidak untuk mengeluarkan zakat, karena dirinya masih ditanggung oleh tuannya.

3. Milik Penuh
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

4. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

5. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.

6. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

7. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

8. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

C. Barang-Barang Yang Wajib Dizakati
Dalam kitab-kitab fiqih, pada umumnya ada 8 macam harta benda yang disebut-ssebut sebagai harta benda yang wajib dizakati, yaitu :
1. Emas
2. Perak
3. Hasil pertanian/perkebunan
4. Barang perdagangan
5. Hasil tambang
6. Mata uang
7. Barang temuan
8. Binatang ternak (unta, sapi, kambing, kerbau, domba).

Disamping 8 jenis harta benda tersebut, yang kewajiban zakatnya didasarkan kepada ayat Al-Qur’an dan/atau Hadist, kecuali mata uang atas dasar qiyas, maka masih banyak jenis hasil usaha dan jasa yang belum ada jenis hukumnya dan tidak jelas pula nisab, haul dan hasil presentase zakatnya. [3]

D. Orang Yang Berhak Dan Tidak Berhak Menerima Zakat
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat, telah ditentukan oleh Allah Azza wa Jalla, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijabarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:

1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.

2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.

3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam.

4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya dan supaya dapat meneruskan imannya.

5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.

6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.

7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.

8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

Di samping itu pula, ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut :
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Rasulullah bersabda :
لاَ تَحِلُّ الصّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِذِى مِرّةٍ سَوِيٍّ
Artinya : " Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).

2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda : " Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).

4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.

5. Orang kafir. [4]

E. Macam-Macam Zakat
Dari beberapa buku yang penulis dapatkan, disebutkan bahwa zakat itu terbagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat memiliki arti berkembang, bertambah, dan suci. Fitrah berarti asal kejadian (manusia). Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan maupun tua dan muda, berupa bahan makanan pokok sesuai kadar yang ditentukan syara’.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya fardu ‘ain, yaitu wajib atas setiap muslim, termasuk kewajiban atas anak yang baru dilahirkan ibunya pada malam hari raya Idul Fitri.

b. Syarat Wajib
1) Islam.
2) Dilaksanakan setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
3) Mempunyai harta lebih daripada keperluan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

c. Rukun
1) Niat berzakat
2) Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
3) Mustahik (orang yang menerima zakat)
4) Makanan pokok yang dizakatkan

d. Kadar Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut. Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok, namun ada juga yang mengatakan 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan.

e. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
1) Waktu mubah adalah dari awal Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
2) Waktu wajib adalah sesudah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan.
3) Waktu afdal adalah sesudah salat Subuh pada akhir bulan Ramadan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri .
4) Waktu makruh adalah sesudah salat Idul Fitri sampai tiba waktu salat Maghrib.
5) Waktu haram adalah sesudah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.

2. Zakat Mal
a. Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal adalah nama dari sejumlah harta yang tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.

b. Syarat Zakat Mal
1) Islam
2) Baligh dan berakal
3) Merdeka
4) Milik Penuh (Milik Sempurna)
5) Sudah mencapai 1 nishab
6) Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)

c. Zakat Harta Yang Wajib Dizakati :
1) Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
a) Sapi, Kerbau dan Kuda : 30-39 Þ 1 ekor sapi jantan/betina tabi' .
40-59 Þ 1 ekor sapi betina musinnah
60-69 Þ 2 ekor sapi tabi'
70-79 Þ 1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi'
80-89 Þ 2 ekor sapi musinnah

b) Kambing/domba : 40-120 Þ 1 ekor kambing (2th) atau
domba (1th)
121-200 Þ 2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
201-300 Þ 3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)

c) Unta : 5-9 Þ 1 ekor kambing/domba
10-14 Þ 2 ekor kambing/domba
15-19 Þ 3 ekor kambing/domba
20-24 Þ 4 ekor kambing/domba
25-35 Þ 1 ekor unta bintu Makhad
36-45 Þ 1 ekor unta bintu Labun
46-60 Þ 1 ekor unta Hiqah
61-75 Þ 1 ekor unta Jadz'ah
76-90 Þ 2 ekor unta bintu Labun
91-120 Þ 2 ekor unta Hiqah


2) Emas Dan Perak
a) Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram.
zakatnya 1/40 (2 ½% = 1/2 misqal = 2,215 gram)
b) Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2 ½%) = 5 dirham (15,6 gram)

3) Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
a) Jika proses pengairan dengan air hujan, zakatnya 10 %
b) Jika proses pengairan dengan sistem irigasi, zakatnya 5 %

4) Zakat harta dagangan

5) Ma’din (hasil tambang) dan Kekayaan Laut

6) Rikaz. [5]

F. Hikmah dan Manfaat Zakat
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan

Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut [6] . :

Pertama , Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan ahklak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan mubazzir, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.

Kedua , karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Ketiga , sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah yang karena kesibukannya tersebut ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah duri dan keluarganya.

Keempat , sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia muslim.

Kelima , untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Keenam , dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, akat merupakan salahsatu instrumen pemerataan pendapatan.

Ketujuh , dorongan ajaran islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah menunjukan bahwa ajaran islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha.

ZAKAT BINATANG TERNAK MENURUT SYARIAT ISLAM

A. Pengertian Zakat Binatang Ternak

Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok :
1. Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi, seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda unntuk alat transportasi.

2. Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang disewakan, hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).

3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak. [7]

B. Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak
Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. an-Nahl ayat 5-7 :

Artinya : “dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” [8]  
Semua itu jelas merupakan nikmat dari Allah dan sangat pantas untuk disyukuri. Untuk mewujudkan rasa syukur itu maka dilaksanakan zakat sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah. Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak juga ditetapkan dalam sunnah nabi melalui hadist-hadist sahih, maupun hadist hasan seperti, hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, zakat binatang ternak yang lain berikut nisabnya, tata cara dua binatang ternak yang bercampur, dan hadist Mu’adz yang menjelaskan tentang nisab zakat sapi.

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada binatang ternak ( al-an’am) unta, sapi dan kambing. Tetapi tidak mengenakan kewajiban zakat pada kuda, anak keledai, himar dan rusa. Abu Hanifah yang mewajibkan zakat pada kuda, dan berbeda pendapat dengan Malik dan Syafi’i yang keduanya mengatakan bahwa tidak ada zakat pada kuda sebagaimana yang difatwakan mereka berdua.

Menurut Maliki, binatang yang dipakai untuk mengangkut dan membajak seperti unta wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat jumhur ulama bahwa binatang yang digunakan untuk membajak dan mengangkut tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok, sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni:
ليس في البقر العوا مل صدقة
Artinya : “Sapi yang digunakan untuk bekerja (membajak, dan mengangkut barang) tidak perlu dizakati ”. [9]

C. Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
Para fuqaha mensyaratkan empat hal dalam pengeluaran zakat binatang ternak:
1. Binatang ternak itu adalah unta, sapi, dan kambing yang jinak, bukan kambing liar.
2. Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat
3. Pemilik binatang ternak itu telah memiliki binatang itu selama satu tahun penuh.
4. Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa’imah) atau digembalakan dan bukan binatang diupayakan rumputnya dengan biaya pemilik, tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya. Hadist nabi menjelaskan :
في كل ابلٍ سا ئمةٍ في أربعين بنت لبون
Artinya : “Zakat empat puluh ekor unta yang merumput sendiri adalah seekor anak unta betina berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga (bintu labun)”

Berdasarkan pernyataan di atas, para ulama sepakat bahwa setiap binatang yang makanannya dicari oleh pemiliknya, maka binatang tersebut tidak wajib dizakati. [10]

D. Jenis Binatang Ternak yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1. Zakat Unta
Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat unta jika kurang dari 5 ekor, maka setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing. Apabila sampai 5 ekor, digembalakan, dan cukup masanya setahun, zakatnya ialah seekor kambing betina. Jika jumlahnya mencapai 10 ekor, zakatnya 2 ekor kambing betina. Demikian seterusnya, yaitu setiap bertambah 5 ekor maka bertambah pula zakatnya satu ekor kambing betina.

Yang termasuk kategori unta di sini ialah jantan dan betina, besar dan kecil, unta yang merumput sendiri menurut semua mazhab dan ditambah unta yang tidak merumput sendiri menurut mazhab Maliki. Peternak yang baru memiliki 4 ekor unta tidak wajib mengeluarkan zakat melainkan apabila si pemiliknya menginginkannya. [11]

Jumlah unta yang dizakatkan adalah jika unta tersebut sudah mencapai 5 ekor (zakatnya satu ekor domba), 10 ekor zakatnya 2 ekor domba, 20 ekor unta zakatnnya 4 ekor domba). Para ulama sepakat, jika zakat unta yang berjumlah 25-35 ekor, zakatnya seekor bintu makhadh (unta betina berumur satu tahun dan memasuki tahun ke dua). Mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan “atau ibnu labun (unta jantan) yang berusia dua tahun jika bintu makhadh tidak ada.”.

Apabila berjumlah 36-45 ekor unta, zakatnya seekor bintu labun yang usianya dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Jika 40-60 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah( unta betina berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat). Jika 61-75 ekor, zakatnya adalah seekor jadz’ah (unta betina yang telah berusia empat tahun dan memasuki tahun ke lima). Jika 76-90 ekor unta zakatnya adalah dua ekor bintu labun. Jika 91-120 ekor unta, zakatnya adalah dua ekor hiqqah. Jika 121-129 ekor unta zakatnya tiga ekor bintu labun. Hitungan dari 121 ekor zakatnya kembali kepada perhitungan asal, yaitu setiap tambahan lima ekor unta zakatnya satu kambing (domba). Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa dari setiap 40 ekor kambing, zakatnya seekor kambing, artinya, ketentuan zakat kambing sebesar seperempat puluh (1/40), atau 2,5%. [12]

2. Zakat Sapi
Jumhur ulama berpendapat bahwa nisab zakat sapi itu adalah tiga puluh ekor. At-Tabari berpendapat lima puluh ekor. Ibnul-Musayyab, Al-Lais dan Abu Qilabah berpendapat bahwa nisab sapi itu sama dengan nisab unta yakni lima ekor. Dan ada pula yang berpendapat sepuluh ekor. [13]

Kewajiban mengeluarkan zakat pada ternak sapi, diterangkan suatu hadist dari Mu’adz bin Jabal yang dapat kita pahami bahwa Nabi SAW pernah mengutus beliau ke Yaman. Beliau memerintahkan beliau untuk mengambil zakat seekor tabi’ atau tabi’ah dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan seekor musinnah dari setiap empat puluh ekor sapi, atau pakaian ma’afiri yang senilai dengannya.

Tabi’ ialah sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun. Sedangkan musinnah adalah sapi yang berusia dua tahun, memasuki tahun ke tiga dan tsiyab ma’afir adalah pakaian tradisional Ma’afir sebuah dusun di negeri Yaman. Dalam syarat ini, sapi juga harus dimiliki selama satu tahun. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun dan setiap 40 ekor, zakatnya satu ekor sapi betina berumur 2 tahun.

Zakat sapi atau kerbau yang jumlahnya antara 30-39 ekor adalah seekortabi’ atau tabi’ah. Zakat 40-59 ekor ialah seekor musinnah. Dari angka 60 ekor, zakatnya adalah satu tabi’ untuk setiap tiga puluh ekor. Dan setiap kelipatan empat puluh ekor, zakatnya satu ekor musinnah. Jika 60-69 ekor zakatnya 2 ekortabi’ atau tabi’ah. Jika 70-79 ekor, zakatnya seekor musinah dan seekor tabi’ (seekor musinnah sebagai zakat untuk 40 ekor sapi, dan seekor tabi’ untuk zakat 30 ekor sisanya). Jika 80-89 ekor, zakatnya dua ekor musinnah. Jika 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor tabi’. Dan jika 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi’ dan seekor musinnah (sebagai zakat untuk enam puluh ekor ditambah empat puluh ekor). [14]

3. Zakat Domba atau Kambing
Penetapan zakat binatang ternak berupa kambing, adalah kambing yang berumur 2 tahun. Berdasarkan hadist nabi, riwayat Anas bin Malik yang dapat kita pahami artinya bahwa domba yang merumput sendiri (sa’imah) yang jumlahnya antara 40 ekor sampai dengan 120 ekor, zakatnya seekor domba”. Dalam HR Bukhari dijelaskan bahwa, zakat kambing (domba) bila 40 ekor sampai 120 ekor, adalah 1 ekor kambing.

Nisab kambing (domba) banyak zakat 40-120 yaitu 1 ekor kambing. Jika 121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Jika 201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing. Jika 400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing. Dan jika 500-599 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing.

Jika jumlahnya melebihi seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah dua ekor domba. Jika jumlahnya antara dua ratus sampai tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor domba. Jika jumlahnya melebihi tiga ratus ekor, zakatnya adalah seekor domba untuk setiap seratus ekor. 40-120 ekor domba zakatnya dua ekor domba, 201-399 ekor domba zakatnya 3 ekor domba, 400 ekor domba zakatnnya empat ekor domba, kemudian untuk setiap seratus ekor domba zakatnya seekor domba. [15]

4. Zakat Kuda, Keledai dan Himar
Tidak wajib mengeluarkan zakat bagi hewan yang tidak termasuk dalam golongan hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba). Karena itu, tidak wajib zakat pada kuda, baghal, dan keledai kecuali jika untuk diperdagangkan.

Sebagaimana hadist nabi yang diterima dari Ali r.a.
قَدْ عَفَوْتُ عَنِ الْخَيْلِ وَ الرَّقِيْقِ وَ لاَ صَدَقَةَ فِيْهَا
Artinya : “Aku maafkan bagimu mengenai kuda dan budak dan tidak wajib zakat pada keduanya”.
Zakat ternak lainnya menurut ijma’ ulama seperti keledai dan himar tidak perlu dikeluarkan zakatnya kecuali jika binatang itu untuk diperdagangkan, karena dengan begitu binatang itu termasuk salah satu mata pencarian yang perlu di keluarkan zakatnya. Begitu juga halnya dengan kuda.

Menurut Abu Hanifah, kuda yang tidak diperdagangkan yang merumput sendiri ( sa’imah), yang dipelihara untuk diternakkan dan mendapatan keturunan, wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini berlandaskan hadist Jabir :
فِيْ كُلِّ فَرَسٍ سَائِمَةٍ دِيْنَارٌ أَوْ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ
Artinya : “Setiap seekor kuda sa’imah, zakatnya satu dinar atau sepuluh dirham”.

Selain itu, pemilik kuda juga dapat dengan menghitung keseluruhan harga kuda itu dan dikeluarkan zakatnya lima dirham untuk setiap dua ratus dirham harga kuda, atau sama dengan 1/40 dari harga, atau 2.5%. [16]

5. Zakat Ternak Lainnya
Semua macam usaha yang halal dikenakan zakat, begitu juga halnya dengan binatang seperti ayam, burung, ikan atau yang lainnya. Cara penghitungannya dapat dilakukan dengan menggunakan standar emas dan perak atau uang. Apabila dijadikan uang, harga binatang tersebut sudah mencapai nilai/harga 93,6 gram emas, berarti telah mencapai nisab dan zakatnya dikeluarkan sebesar 2.5% (1/40 uang). Yusuf al-Qardlawi menghitung dengan cara 40 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing, sama juga dengan 1/40, yaitu .40 = 1 ekor. [17]

PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Islam memandang kemiskinan sebagai sesuatu yang dapat membahayakan akidah maka kemiskinan harus segera diatasi. Mengentaskan kemiskinan adalah dengan mengentaskan penyebabnya, maka dari itu setiap umat Islam didorong untuk menjadi pembayar zakat. artinya, setiap orang diharapkan dapat mengambil bagian dalam penanggulangan kemiskinan. Harapan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu maupun kepada penyandang kemiskinan itu sendiri.

2. Pengelolaan dan pendistribusian zakat yang baik dan tepat sasaran akan memperbanyak muzakki dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin secara signifikan.

3. Nishab binatang ternak haruslah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan. Jangan mengeluarkan sesuka hati sebagaimana dikehendaki oleh hawa nafsu.

4. Zakat akan lebih berguna apabila zakat yang diterima tersebut dijadikan modal produksi agar tidak hanya konsumtif dan akan habis dengan cepat.

B. Saran
Dalam penulisan makalah ini terdapat berbagai kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran supaya makalah ini bisa lebih sempurna di kemudian harinya. Karena penulis hanyalah seorang santri biasa yang sedang belajar.

Selain itu penulis juga mengharapkan kepada pembaca agar tetap dan terus mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan nishab zakat binatang ternak. Karena jikalau kita tidak mengetahui apa yang harus harus dikerjakan di dalam suatu ibadah bagaimana ibadah kita akan sah dan sempurna. Dengan demikian, semoga dengan adanya makalah ini bisa sedikit bermanfaat dalam penyempurnaan ibadah kita khususnya pada zakat.


[1] Yusuf al-Qardhawi, Al- Ibadah Fil-Islam, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), hal. 235
[2] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern. (Depok : Gema Insani, 2003) hal. 7
[3] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997). hal 260-261
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994) hal 215-217
[5] Abdus Salam, Ringkasan Fiqh Praktis, (Jombang : Darul Hikmah, 2008), hal. 43-44
[6] Ibid., hal 60-61.
[7] M. Arief Mufraini , Akuntansi dan Manajemen Zakat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal. 100-101
[8] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia , (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal. 28
[9] Ibid ., hal. 31
[10] Wahbah al-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1995), hal. 224
[11] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006), hal. 541-542
[12] Wahbah al-Zuhaily, op.cit, hal.232
[13] Syekhul Hadi Permono, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1993), hal . 91
[14] Ibid ., hal. 93
[15] Sayyid Sabiq, op.cit, hal.545.
[16] M. Ali Hasan, op.cit., hal 42.
[17] Ibid ., 43

No comments