Breaking News

Makalah Jimat Dalam Perspektif Aqidah Islam


Jimat bukanlah sesuatu yang asing bagi peradaban manusia dari dulu hingga zaman modern saat ini. Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati tersebut. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat ,sehingga bisa di jadikan sebagai jimat, senjata atau yang lainnya masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan termasuk kedalam dosa syirik. seperti memakai atau mempunyai batu akik, keris, benda- benda bertuah, dan lain sebagainya.

Mungkin inilah yang melatar belakangi penyusunan makalah ini untuk memberi pemahaman kepada pembaca atau masyarakat umum supaya lebih mengerti bahwa pemakaian jimat termasuk ke dalam dosa syirik. Dan menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan jimat merupakan tindakan syirik yang sama dengan menyekutukan Allah. Memberikan ajaran agar masyarakat senantiasa percaya kepada Allah dan berlindung kepada Allah dari perbuatan yang menghantarkan kepada perbuatan syirik.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah seluk-beluk jimat ?
2. Bagaimana hukum memakai jimat ?
3. Bagaimanakah jimat yang diperbolehkan ?
4. Apa ancaman bagi orang yang melakukan kesyirikan dengan jimat ?


Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimanakah seluk-beluk jimat.
2. Untuk mengetahui bagaimana hukum memakai jimat.
3. Untuk mengetahui bagaimanakah jimat yang diperbolehkan.
4. Untuk mengetahui apa ancaman bagi orang yang melakukan kesyirikan dengan jimat.



GAMBARAN UMUM TENTANG JIMAT

A. Pengertian Jimat
Masyarakat menganggap bahwa jimat adalah suatu barang yang diyakini bisa memberikan kekuatan ataupun kemanfaatan kepada pemiliknya. Namun, perlu diketahui bahwa jimat merupakan suatu benda berasal dari bahasa arab yaitu ‘azimah. Hakikatnya tidak lain bahwa seseorang bergantung dan bertawakal kepada sebab-sebab yang tidak jelas yang tidak disyari’atkan Allah SWT, dengan tujuan untuk menolak bala’ atau membentengi diri darinya. [1]

Sedangkan Al-Laits mengatakan bahwa ‘azimah (jimat) adalah bagian dari mantera yang menggunakan jin dan syaithan. Bentuknya bisa dengan memakai ‘gelang’ atau ‘kalung’, ataupun berbentuk benang (penangkal) yang diikatkan pada lengan, termasuk sabuk yang dililitkan. [2]

Jimat atau ‘azmimah ini, dalam bahasa Arab juga digunakan katatamimah. ‘Azimah dan tamimah ini mempunyai arti yang sama . Ia merupakan benda yang dijadikan sebagai penangkal dari suatu penyakit, mara bahaya ataupun sesuatu yang ditakutkan. Al-Manawi menyebutkan bahwa tamimah merupakan pelindung yang digantung pada manusia. Tamimah ini asalnya adalah tenunan yang digantung oleh orang Arab pada kepala anak-anak untuk melindunginya dari penyakit ‘ain dan kecelakaan, kemudian istilah ini digunakan untuk setiap benda yang dijadikan sebagai penangkal. [3]

Maka dapat disimpulkan bahwa jimat ini merupakan benda yang dianggap memiliki kesaktian dan digunakan untuk dijadikan sebagai penyebab kebal, penangkal dari suatu penyakit, mara bahaya, atau pun sesuatu yang ditakutkan dan pengusir perngaruh jahat. Tentu saja jika berbicara istilah ini, maka akan ada saja perbedaan sebutan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun hakikatnya semuanya sama, baik itu dinamai dengan jimat, hizb, rajah, pelet, pengasihan, pelarisan, atau pun apa saja yang serupa dengan dia. Benda-benda ini sering kita dapatkan di leher, tangan, pinggang, ataupun lainnya di anggota tubuh seseorang, di rumah, di toko-toko, dan di warung makan.

B. Istilah-Istilah Jimat
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam pemakaian jimat, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Mantera
Mantera, jampi-jampi, jimat atau juga kalimat-kalimat dan gumaman-gumaman tertentu yang biasa dilakukan orang Jahiliyah dengan keyakinan bisa menangkal bahaya, menyembuhkan penyakit, dan lain sebagainya. Hal tersebut bertujuan untuk meminta bantuan kepada jin, atau dengan menyebut nama-nama asing dan kata-kata yang tidak difahami. Islam sangat melarang perbuatan ini.

2. Tamimah
Tamimah yaitu suatu benda seperti untaian batu atau semacamnya yang oleh orang Arab terdahulu dikalungkan pada leher, khususnya anak-anak, dengan dugaan ia bisa mengusir jin, atau menjadi benteng dari pengaruh jahat, dan semacamnya.

3. Jami’ah, yaitu aji-ajian atau benda-benda yang ada tertulis suatu tulisan tertentu.

4. Kharz, yaitu jimat penangkal yang terbuat dari benda-benda kecil yang berasal laut dan semacamnya
5. Hijb, yaitu jimat yang berupa jarum tusuk atau semacamnya yang diyakini bisa membentengi diri dan yang sejenisnya.

6. Wada'ah
Benda ini merupakan seperti sejenis kandang atau rumah keong dan yang semacamnya yang dikenakan di leher dan dada manusia atau digelangkan di tangan untuk perlindungan dari mara bahaya. Sabda Nabi Muhammad SAW :
مَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ (رواه احمد)
Artinya : Barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah Ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya (karena ia telah berbuat syirik). (HR. Ahmad)


7. Tiwalah
Ini merupakan salah satu jimat pengasihan yang biasa digunakan untuk menarik simpatik lawan jenis atau sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasanya jimat tersebut dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminya atau suami kepada istrinya.

8. Nusyroh, yaitu jimat yang digunakan untuk mengobati seseorang yang terkena gangguan Jin. Secara istilah nusyroh adalah menghilangkan sihir dengan sihir.

9. Wifiq (Awfaq), yaitu jimat yang berupa rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka dan abjad. [4]

C. Bentuk-Bentuk Jimat
Adapun bentuk-bentuk jimat pada zaman sekarang antara lain:
1. Susuk.
2. Batu Akik.
3. Keris kecil.
4. Rajah.
5. Rantai babi.
6. Mustika.
7. Butiran Tasbih yang sudah dijampi-jampi.
8. Benda-benda bertuah.
9. Rambut dan benang.
10. Cincin, gelang, dan barang-barang dari logam.
11.Mushaf Al-Qur'an-kecil.
12.Bambu dan kayu-kayu tertentu.
13.Binatang yang dimumikan.
14.Kertas mantra yang di bungkus kain dan lain lain.

D. Fenomena Jimat Yang Masih Digunakan Masyarakat Indonesia
Jika membicarakan hal yang berbau mistis dan klenik, bisa dibilang tak akan bisa dilepaskan dari kehidupan orang Indonesia. Bahkan di era teknologi yang sudah sangat maju, orang Indonesia yang selalu mengaitkan kehidupanya dengan hal-hal yang berbau mistis. Tak hanya soal pesugihan dan santet, masih banyak pula orang Indonesia yang percaya dengan kekuatan jimat. Namun sesuai dengan fungsinya, jimat ini tak bisa sembarangan di pasang, harus ada beberapa syarat tertentu maupun sebuah ritual agar sesorang bisa menggunakan jimat. Adapun jimat yang masih digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Taring Raja Babi
Mungkin kita pernah mendengar keganjilan dari orang-orang yang tak mempan di bacok, ditembak tak mempan, dihajar, dilempar batu dan lain-lain tapi masih sehat-sehat saja. Jika melihat hal semacam ini, yang pertama kali terlintas di benak kita pasti sesuatu yang berbau klenik maupun mistis. Orang-orang ini pasti memiliki jimat yang membuat mereka kebal dan sulit dibunuh. Dan salah satu jimat yang merupakan lambang kekebalan dan kekuatan besar adalah Taring Raja Babi.

Namun untuk mendapatkan jimat Taring Raja Babi ini tidaklah mudah, menurut para pakar yang ahli dalam bidang mistis. Seseorang yang menginginkan jimat ini harus keluar masuk hutan, dengan resiko mengalami luka hingga kematian. Tak hanya cara mendapatkannya yang susah, untuk mendapatkan khasiat kekebalan ini, terdapat pantangan yang harus dilakukan seseorang yang memegang jimat ini, yaitu ia tak boleh berhubungan dengag istrinya seumur hidupnya, jika pantangan ini dilanggar maka khasiat dari Taring Raja Babi ini akan hilang.

2. Kulit Kerbau Landoh
Saat membuka usaha ataupun berniaga, seseorang pasti ingin agar banyak mendapatkan pembeli dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun untuk mencapai semua itu, tentu dibutuhkan waktu perjuangan dan tentu saja sedikit keberuntungan. Tapi tak semua orang kesabaran serta tekad untuk terus berusaha, karena itu kadang beberapa orang memilih jalan pintas dengan mencari jimat sebagai penglaris usahanya. Dan salah satu jimat yang paling tersohor untuk urusan ini adalah Kulit Kerbau Landoh.

Meskipun terkesan gampang dicari karena hanyalah kulit dari kerbau. Namun Jimat penglaris yang satu ini, sebenarnya lumayan susah di cari, hal ini disebabkan karena kulit kerbau yang dimaksud bukanlah, kulit kerbau biasa melainkan kulit dari kerbau berjenis Landoh. Kerbau ini konon katanya merupakan kerbau gaib yang berasal dari dimensi lain.

3. Besi Kursani
Meskipun di sebut sebagai besi, namun jimat yang sama fungsinya dengan Taring Raja Babi yaitu dapat memberikan kekebalan. Namun sejatinya Besi Kursani merupakan sejenis batu, yang memiliki material besi. Konon bagi yang orang yang menggunakan jimat ini, mereka akan langsung di anugrahi kekebalan tubuh dan tak mempan diapa-apakan. Tak hanya itu saja konon, Jimat ini juga memiliki keunggulan yaitu jimat ini bisa memagari penggunanya dari serangan secara mistis. Baik itu gangguan Jin maupun kiriman santet dan guna-guna yang dikirim oleh orang yang syirik terhadap pengguna Besi Kursani. Meskipun tak memiliki pantangan bagi penggunanya, namun untuk mendapatkan mustika Besi Kursani bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan semedi serta ritual-ritaul gaib lainya yang tentu tidaklah mudah untuk dilakukan.

4. Batu Lipan
Secara fisik batu ini, sebenarnya mirip dengan kebanyakan batu akik lainya, hanya saja terdapat guratan-guratan yang jika kita liahat sekilas maka akan terlihat seperti binatang lipan yang telah membatu. Karena itulah batu ini sering disebut sebagai Batu Lipan. Konon dikatakan bahwa batu ini berasal dari lipan yang sedang bertarung sampai mati hingga akhirnya menjadi batu. Sedangkan untuk khasiatnya batu ini konon dapat membuatnya pemakainya kasap mata yaitu tak terlihat oleh mata manusia lainya. Dan meskipun memiliki khasiat yang cukup unik dan langka ternyata tak ada syarat maupun pantangan tertentu yang harus dipatuhi penggunaya agar batu ini bisa memberikan khasiatnya. Orang yang memakai Batu Lipan bisa langsung menghilang sesuka hatinya kapanpun dan dimanapun dia mau. Maka tak heran jika jimat yang satu ini masih banyak orang yang menginginkanya dan mencarinya ke mana-mana.

5. Jimat Macan
Bagi orang-orang yang tahu seluk beluk tentang dunia perjimatan, pasti sudah tahu pasti keampuhan dari jimat yang terbuat dari bagian tubuh macan memiliki khasiatnya sendiri yang bisa dibilang cukup ampuh. Karena itu banyak pemburu jimat yang memburu macan untuk diambil bagian tubuhnya guna dijadikan jimat. Seperti bagian kumis dari macan, yang konon bisa memberikan kewibawaan yang besar pada penggunanya. Ataupun bagian kuku macan yang dipercaya dapat memberikan kekebalan, terdapat juga bagian telapak kaki yang konon bisa membuat penggunanya, bisa lari secepat macan. Cara penggunaanya juga terbilang mudah yaitu cukup di masukan kedalam kulit ataupun dijadikan kalung maupun di taruh dalam dompet. Dan sesuai dengan khasiatnya, untuk mendapatkan jimat ini bukan perkara mudah, selain dibutuhkan usaha. [5]

Walaupun demikian, semua jimat tersebut apabila diyakini akan menjerumus-kan pelakunya ke dalam kesyirikan yang besar. Na’uzubillahi min zalik.


JIMAT DALAM PERSPEKTIF AQIDAH ISLAM


A. Tradisi Kesyirikan Masyarakat Jahiliyah
Jahiliyah adalah konsep dalam agama Islam yang berarti ketidaktahuan akan petunjuk ilahi atau kondisi ketidaktahuan akan petunjuk dari Tuhan. Keadaan tersebut merujuk pada situasi bangsa Arab sendiri, yaitu pada masa masyarakat Arab sebelum Islam dan sebelum diturunkannya al-Qur'an. Kehidupan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah berada dalam kekacauan yang luar biasa. Mereka menyekutukan Allah, banyak berbuat maksiat, tidak memiliki norma, percaya kepada khurafat, dan berbagai bentuk kerusakan moral lain.

Saat itu, memang hanya satu di antara dua orang ahlul kitab yang berpegang dengan kitab yang sudah dirubah dan dihapus, atau dengan agama yang punah, baik bangsa Arab atau lainnya. Sebagiannya tidak diketahui dan sebagian yang lain sudah ditinggalkan. Akibatnya, seorang yang umi (tidak bisa baca tulis) hanya bisa bersemangat beribadah namun dengan apa yang ia anggap baik dan disangka memberi manfaat baik berupa bintang, berhala, kubur, benda keramat, atau yang lainnya. Sungguh bodohnya mereka, mereka bahkan berani membuat amalan-amalan sendiri yang mereka anggap baik.

Ciri utama kepercayaan masyarakat jahiliyah adalah berbuat syirik dengan melakukan berbagai ibadah dan ketundukan kepada selain Allah, karena mereka beranggapan bahwa selain Allah SWT ada kekuatan dan kekuasaan lain yang mampu memberikan perlindungan sehingga patut untuk dimintakan pertolongan. Perilaku masyarakat jahiliyah yang syirik tersebut antara lain :

1. Melakukan ibadah kepada selain Allah, seperti menyembah berhala
2. Memohon perlindungan kepada selain Allah dengan melakukan ibadah-ibadah yang berseberangan dengan syari’at dan tidak ada tuntutunannya, seperti memberikan sesajen kepada sesuatu yang diagungkan dan ditakuti.
3. Meminta pertolongan kepada roh-roh orang-orang yang sudah meninggal seperti kepada roh-roh orang-orang shalih yang sudah meninggal sebagai perantara atas hajatnya kepada Allah dengan mendatangi kuburnya dan melakukan berbagai ibadah diatasnya.
4. Ber-istighasah dengan selain Allah atau berdoa kepada selain Allah.
5. Sikap berlebih-lebihan kepada orang-orang shalih (pengkultusan).
6. Menyembelih hewan yang diperuntukkan kepada selain Allah
7. Bernazar kepada selain Allah.
8. Bersumpah dengan nama selain Allah.
9. Mengharap berkah pada pohon atau batu atau lainnya.
10. Mempercayai ramalan tukang sihir dan dukun.
11. Meyakini bahwa sesuatu benda mengandung kekuatan magis seperti benda-benda pusaka yang dapat mendatangkan keberkahan.
12. Meyakini sesuatu benda yang dijadikan jimat dapat memberikan perlindungan dari penyakit, menjauhkan berbagai bala dan mendatangkan rezeki.
13. Mempercayai khurafat dan takhayul.
14. Ber-tathoyyur kepada sesuatu yang dianggap mendatangkan kesialan, seperti menjadikan suara burung sebagai pertanda akan terjadinya suatu peristiwa. [6]

B. Jimat Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Adapun jimat yang diperbolehkan dalam Islam adalah jimat yang berasal dari ayat-ayat Al-Quran atau doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka memperbolehkannya dan mengatakan mengatakan bahwa itu sejenis dengan ruqyah ataupun jampi-jampi yang diperbolehkan.
Dari ‘Auf bin Malik al-Aysja’i, beliau berkata :

كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اَعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ (رواه مسلم)
Artinya : Pada zaman Jahiliyah, kita selalu melakukan ruqyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu ya Rasulullah tentang hal itu. Rasulullah menjawab: “Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan. (H.R. Muslim)

Sedang sebagian ulama lain juga berhujjah bahwa keumuman hadist-hadist yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukumi bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan.

Sebagian orang mungkin bertanya, adakah Allah SWT memberikan karunia kepada benda mati ? Sebab mempercayainya bisa di cap musyrik. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari merujuk kepada QS.Yusuf ayat 93 dan 96 :

Artinya : “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah Dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku.” (QS. Yusuf ayat 93)

Artinya : “Tatkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, Maka diletakkannya baju gamis itu ke wajah Ya'qub, lalu Kembalilah Dia dapat melihat. berkata Ya'qub: "Tidakkah aku katakan kepadamu, bahwa aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tidak mengetahuinya". (QS. Yusuf ayat 96)

Dalam dua ayat tersebut menunjukkan bahwa melalui perantara pakaian Nabi Yusuf yang berupa benda mati tersebut mampu menyembuhkan kebutaan yang diderita oleh ayahnya dengan izin Allah SWT.
Dari penjelasan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jimat itu boleh dipakai atau digunakan apabila jimat tersebut berasal dari dari ayat-ayat suci Al-Quran, doa Nabi SAW, doa-doa baik yang diperbolehkan, maka itu tidak diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa. Namun, azimat yang berasal dari nama-nama setan ataupun lambang setan di mana tidak mengharapkan ridha Allah SWT dengannya.
Serta jimat yang diperbolehkan adalah yang diniatkan untuk mengharapkan ridha, rahmat, dan keberkahan dari Allah SWT. Bukan jimat yang yang semata-mata hanya diyakini untuk menyelesaikan permasalahan saja. [7]


C. Hukum Memakai Jimat Dalam Aqidah Islam
Adapun hukum menggantungkan jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an ataupun dzikir-dzikir yang ma’tsuur atau ada dasar dari Nabi Muhammad SAW adalah haram secara mutlak, bahkan termasuk di antara macam-macam kesyirikan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ (رواه احمد و الحاكم و ابن حبان و البيهاقي)
Artinya : “ Barangsiapa yang menggantungkan jimat (tamiimah) sungguh ia telah berbuat syirik ” (HR. Ahmad, Al-Haakim, Ibnu Hibbaan, Al-Baihaqiy)

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ (رواه احمد و ابو داود و ابن ماجه و ابن حبان و ابن مسعود)
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat, dan tiwalah adalah kesyirikan ” (HR. Ahmad, Abu Daawud, Ibnu Maajah, Ibnu Hibban, Ibn Mas’uud)

Adapun jimat yang berasal dari Al-Qur’an dan dzikir-dzikir ma’tsur , para ulama berbeda pendapat. Zuhaili dalam kitabnya Adabusy Syar’iyyah menyatakan bahwa sebagian ulama membolehkan, dan sebagian yang lain melarang.

1. Membolehkan .
Ini adalah pendapat sebagian salaf dan jumhur fuqahaa’ dari kalangan Hanafiyyah, Maalikiyyah, Syaafi’iyyah, dan Hanaabilah. Dalil yang mereka pakai adalah :
a. Firman Allah Ta’ala QS. Al-Isra ayat 82 :

Artinya : “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”

b. Perkataan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa :
لَيْسَ التَّمِيمَةُ مَا يُعَلَّقُ قَبْلَ الْبَلاءِ، إِنَّمَا التَّمِيمَةُ مَا يُعَلَّقُ بَعْدَ الْبَلاءِ لِيُدْفَعَ بِهِ الْمَقَادِيرُ (رواه البيهاقي)
Artinya : “Bukan termasuk jimat (yang diharamkan) sesuatu yang digantungkan sebelum musibah/bencana tiba. Yang termasuk jimat itu hanyalah sesuatu yang digantungkan setelah musibah/bencana untuk menolak ketentuan/taqdir” (HR. Al-Baihaqiy)

c. Perbuatan ‘Abdullah bin ‘Amru yang menuliskan dan menggantungkan doa pada anak-anaknya yang belum baligh :
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ (رواه ابو داود و الترمذي)
Artinya : “ Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemarahan-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dan dari bisikan-bisikan syaithaan serta kedatangannya ” (HR. Abu Daud dan Turmuzi)

d. Atsar sebagian salaf (taabi’iin).
أَخْبَرَنَا أَبُو زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ الْحَسَنِ، قَالا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ الأَصَمُّ، ثنا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ، ثنا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ، " أَنَّهُ سَأَلَ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ عَنِ الرُّقَى وَتَعْلِيقِ الْكُتُبِ، فَقَالَ: كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ يَأْمُرُ بِتَعْلِيقِ الْقُرْآنِ، وَقَالَ: لا بَأْسَ بِهِ " (رواه البيهاقي)
Artinya : “Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Zakariyyaa bin Abi Ishaaq dan Abu Bakr bin Al-Hasan, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Al-Ashamm : Telah menceritakan kepada kami Bahr bin Nashr : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku Naafi’ bin Yaziid : Bahwasannya ia pernah bertanya kepada Yahyaa bin Sa’iid tentang ruqyah dan menggantungkan tulisan. Ia menjawab : “Dulu Sa’iid bin Al-Musayyib memerintahkan untuk menggantungkan Al-Qur’an, dan ia berkata : ‘Tidak mengapa dengannya” (HR. Baihaqy)

2. Melarang.
Ini adalah pendapat jumhur shahabat dan taabi’iin, Ahmad dalam satu riwayat, Ibnul-‘Arabiy dari madzhab Maalikiyyah, dan sebagian ulama Hanaabilah. Adapun dalil yang mereka pakai adalah :
a. Sabda Rasulullah SAW :
لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : “ Jangan sampai ada lagi tali busur panah atau tali apapun di leher onta, kecuali mesti diputuskan ” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ عِيسَى، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ أَبِي مَعْبَدِ الْجُهَنِيِّ أَعُودُهُ وَبِهِ حُمْرَةٌ، فَقُلْنَا: أَلَا تُعَلِّقُ شَيْئًا، قَالَ: الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ (رواه الترمذي و احمد و ابن ابي شيبة)
Artinya : “Dari ‘Isa, ia berkata : Aku pernah datang menengok ‘Abdullah bin ‘Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhhaniy yang sedang sakit humrah. Kami berkata : “Tidakkah engkau menggantung sesuatu ?”. Ia berkata : “Kematian lebih dekat dari hal itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka ia akan senantiasa tergantung kepadanya” (HR. Turmizi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah)

Larangan menggantungkan jimat dalam dua hadits di atas bersifat umum, tidak membedakan antara yang berasal dari Al-Qur’an ataupun tidak.

b. Madzhab yang berlaku pada jumhur shahabat radliyallaahu ‘anhum dan taabi’iin.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا، مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Mughiirah, dari Ibraahiim (An-Nakhaa’iy), ia berkata : “Mereka (yaitu : para shahabat dan taabi’iin) membenci semua jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’aan maupun selain Al-Qur’aan” (HR. Abi Syaibah)

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ، قَالَ: سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَجُلٍ كَانَ بِالْكُوفَةِ يَكْتُبُ مِنَ الْفَزَعِ آيَاتٍ، فَيَسْقِي الْمَرِيضَ، فَكَرِهَ ذَلِكَ (رواه القاسم بن سلاّم في فضائل القرآن)
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Husyaim : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Aun, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ibraahiim tentang seseorang di Kuufah yang menulis ayat-ayat untuk perlindungan dari rasa takut, lalu memberikan minum kepada orang yang sakit; maka ia membenci hal tersebut “ (HR. Al-Qaasim bin Sallaam dalam Fadlaailul-Qur’aan)

c. Mengikuti kaedah saddudz-dzarii’ah.
Haafidh bin Ahmad Al-Hakamiy rahimahullah berkata :
ولا شك أن منع ذلك أسد لذريعة الاعتقاد المحظور ، لا سيما في زماننا هذا ، فإنه إذا كرهه أكثر الصحابة والتابعين في تلك العصور الشريفة المقدسة والإيمان في قلوبهم أكبر من الجبال ، فلأن يكره في وقتنا هذا وقت الفتن والمحن أولى وأجدر بذلك ، كيف وهم قد توصلوا بهذه الرخص إلى محض المحرمات وجعلوها حيلة ووسيلة إليها ، فمن ذلك أنهم يكتبون في التعاويذ آية أو سورة أو بسملة أو نحو ذلك ثم يضعون تحتها من الطلاسم الشيطانية ما لا يعرفه إلا من اطلع على كتبهم......
Artinya : “Dan tidak diragukan bahwa pelarangan hal tersebut dapat lebih mencegah sarana timbulnya keyakinan yang terlarang, khususnya pada jaman kita ini. Sesungguhnya jika perbuatan itu dibenci oleh kebanyakan shahabat dan taabi’iin pada waktu yang mulia lagi diberkahi, padahal keimanan yang ada pada hati-hati mereka lebih besar dibandingkan gunung, maka kebencian pada waktu kita sekarang – yaitu waktu yang penuh dengan fitnah dan cobaan – lebih layak dan pantas. Bagaimana tidak, (jika perbuatan itu diperbolehkan), maka mereka akan mempergunakan rukhshah (keringanan) ini pada hal-hal yang murni diharamkan. Mereka pun menjadikannya sebagai tipu daya dan sarana untuk menujunya (sesuatu yang diharamkan). Diantaranya, mereka menuliskan ayat, surat, atau basmalah, lalu meletakkan di atasnya mantera-mantera syaithaniyyah yang tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang menelaah kitab-kitab mereka......” (Ma’aarijul-Qabuul, 382).

Memperbolehkan menuliskan ayat atau dzikir-dzikir ma’tsuur dalam jimat yang selalu dibawa manusia akan menyebabkan terbawa ke tempat-tempat yang tidak layak.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ الْمَعَاذَةَ لِلصِّبْيَانِ، وَيَقُولُ: إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ بِهِ الْخَلاءَ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Ibnu ‘Aun, dari Ibrahiim : Bahwasannya ia membenci menuliskan doa perlindungan untuk anak-anak. Ia berkata : “Sesungguhnya mereka masuk ke kakus (toilet) dengan tulisan doa tersebut” HR. Abi. Syaibah) [8]

Dari kedua pendapat tersebut, antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan memakai jimat, perlu diketahui bahwa hal ini tergantung kepada diri kita masing-masing. Namun, pendapat yang terlebih kuat adalah dibolehkan memakai jimat selama jimat tersebut berupa ayat suci Al-Quran, zikir-zikir, dan doa-doa yang baik dan tidak sampai membawanya ke tempat yang hina seperti WC, dan tempat maksiat. Intinya, semua kembali kepada Allah SWT Yang Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Dan haram meyakini jimat tersebut yang memberikan manfaat dan yang memberikan mudharat. Dan sebagai seorang muslim, kita seharusnya meyakini dengan sepenuh hati bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah, sehingga kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah SWT berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 11 :

Artinya : “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: "Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. dan tidak patut bagi Kami mendatangkan suatu bukti kepada kamu melainkan dengan izin Allah. dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal.”

D. Balasan Bagi Pelaku Syirik dengan Jimat
Perlu diketahui pula bahwa meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberikan manfaat dan mudharat merupakan termasuk ke dalam perbuatan syirik dari segi akidah ataupun keyakinan. Allah sangat membenci orang-orang yang melakukan kesyirikan. Adapun balasan yang ia dapatkan adalah sebagai berikut :

1. Tidak akan diampuni oleh Allah SWT untuk selamanya. Sebagaimana disebutkan oleh Allah SWT dalam QS. An Nisa ayat 116 :

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”

2. Segala amal kebaikannya yang pernah ia lakukan akan dihapus oleh Allah SWT. Firman Allah di dalam QS. Az Zumar ayat 65 :

Artinya : “Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi.”

3. Orang yang melakukan kesyirikan akan dikutuk dan dilaknat oleh Allah SWT serta dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Allah berfirman dalam QS. Al Fath ayat 6 :

Artinya : “Dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang Amat buruk dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahannam. dan (neraka Jahannam) Itulah sejahat-jahat tempat kembali.”

4. Orang syirik itu dianggap oleh Allah bahwa hatinya itu adalah najis atau kotor karena telah mempersekutukan Allah SWt dengan sesuatu yang lain. Allah pun melarang orang syirik untuk memasuki daerah Masjidil Haram baik untuk haji, umrah maupun untuk keperluan yg lain. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat 28 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin, Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Demikianlah gambaran tentang dosa besar syirik dan merupakan suatu yg harus dijauhi, bahkan terhadap orang yg berbuat syirik pun diharuskan untuk menjauhinya dan berpaling dari mereka, agar jangan sampai mereka dapat mengajak kepada perbuatan syirik. [9]

PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat dipetik dari hasil pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Jimat merupakan benda yang dianggap memiliki kesaktian dan digunakan untuk dijadikan sebagai penyebab kebal, penangkal dari suatu penyakit, mara bahaya, atau pun sesuatu yang ditakutkan dan pengusir perngaruh jahat.
2. Istilah-istilah yang sering digunakan untuk jimat adalah mantera, tamimah, jami’ah, kharz, hijb, wada'ah, tiwalah, nusyroh, dan wifiq (awfaq).
3. Dalam pemakaian jimat, ada ulama yang memperbolehkan dan ada pula ulama yang tidak memperbolehkannya.
4. Pendapat yang paling kuat pemakaian jimat ini dibolehkan, akan tetapi harus jimat yang berasal dari ayat suci Al-Quran, zikir, dan doa-doa.
5. Dalam pemakaian jimat tidak boleh meyakini bahwa jimat tersebut yang memberi mudharat dan manfaat. Karena hanya Allah sajalah Yang Maha Berkehendak.
6. Orang yang melakukan kesyirikan akan mendapatkan balasan yang sangat pedih dari Allah SWT.


B. Saran
Dalam penulisan makalah ini tentulah terdapat berbagai kesalahan dan dan kesilapan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran untuk yang lebih. Dan penulis berpesan, sebaiknya kita sebagai umat harus teliti dalam memakai jimat. Supaya kita tidak terjerumus dalam kesyirikan.


[1] Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, (Cairo : Darul Kutub, 2001), h. 468.
[2] Ahmad Al-Laits, Tahdzibul Lughah, (Jakarta : Al-I’tishom, 2006), 202.
[3] Al-Manawy, Faidul Qadir Juz. II (Maktabah Syamilah), h. 341
[4] Abdullah Roy, Belajar Tauhid, (Jakarta : Rajawali Press, 2004) h. 143
[5] Ahmad Al-Busthomy, Kesyirikan Baru Era Modern, (Bandung : Mizan, 2009) h. 48.
[6] Qamar Suaidy, Iqtidha’ Sirathal Mustaqim, (Darul Ihya al-Kutub al-Arabi, 1998), h. 74-75.
[7] Samsul Mu’arif, Kupas Tuntas Azimat dalam Islam, (Yogyakarta : Aditya Media, 2007), h. 81
[8] Zuhaili, Adabusy Syar’iyyah, (Beirut : Darul Ma’rifah, 2004), h. 245-247
[9] Muhammad Sabil, 30 Dosa Besar, (Jakarta : Pustaka Amani, 2008), h. 95

1 comment:

  1. Artikel yang sangat bagus, deskripsi yang sangat jelas dan sangat berkualitas. Situs web Anda sangat membantu. Terima kasih banyak sudah berbagi !

    ReplyDelete